Berita Tulungagung

Kelakuan Sopir Truk di Tulungagung, Gasak 2 Handphone Mewah saat Dicas di Warung

Usai main HP, keduanya mengisi ulang daya telepon genggam mereka dan ditinggal tidur

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
EC (35), tersangka pencuri dua HP milik pengunjung Warkop Gayeng Ruko Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. 

Tim Unit Resmob Macan Agung lalu menangkap EC di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Kami juga menyita celana pendek warga krem yang dipakai tersangka saat beraksi. Di saku celana itu tersangka pertama penyimpan barang curiannya," papar Anshori.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EC dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurin dengan pemberatan. 

EC terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved