Berita Surabaya

Pemuda Tewas Usai Kepergok Check In di Hotel dengan Pacar Pelaku, Sempat Dirawat: Luka Parah

Pemuda Jambangan, Surabaya, gegara kepergok 'check-in' bersama sang pacar, wanita berinisial ACA (20) warga Karang Pilang, Surabaya, akhirnya tewas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura/Istimewa
Saat korban penganiayaan AO mendapatkan penanganan medis oleh Tim Medis Pemkot Surabaya, kawasan Jalan Raya Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (13/2/2023). Korban dihajar usai check in di hotel dengan pacar pelaku 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masih ingat 'Cinta Segitiga berujung penganiayaan hingga babak belur, setelah berhasil mendeteksi lokasi pacar Check In dengan selingkuhan bermodal Email, di hotel 'short time', kawasan Jalan Raya Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Senin (13/2/2023) dua pekan lalu. 

Kini, AO (22) pemuda asal Taman, Sidoarjo yang babak belur dianiaya AFR (21) pemuda asal Jambangan, Surabaya, gegara kepergok 'check-in' bersama sang pacar, wanita berinisial ACA (20) warga Karang Pilang, Surabaya, akhirnya tewas ditengah proses perawatan. 

Pemuda bertubuh kurus itu, dikabarkan meninggal dunia setelah hampir sekitar dua pekan menjalani perawatan medis di RSUD dr Soetomo, sekitar pukul 12.00 WIB, pada Minggu (26/2/2023). 

Informasinya, AO mengalami luka parah pada batang kepala hingga tak sadarkan diri, selama kurun waktu tersebut.

Baca juga: Lacak Pacarnya Selingkuh Hanya Pakai Email, Pria ini Pergoki Kekasih Ngamar Bareng Pemuda Lain

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Bahkan, meski sudah dilakukan penanganan medis berupa operasi, kondisi AO juga tetap tak banyak membuatnya membaik. 

"2 pekan dirawat, akhirnya pada minggu siang itu, korban meninggal. Tapi, dari saat kejadian sampai saat ini, pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa (28/2/2023). 

Mengingat adanya perubahan kondisi status korban insiden dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Kini, penyidik Polsek Wonocolo kembali membenahi berkas perkara dari si tersangka; AFR, termasuk dengan konstruksi pasal yang disangkakan kepada tersangka. 

Yakni, tersangka bakal dikenai Pasal 351 Ayat 3 Tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. 

"Tentu ada perubahan konstruksi pasal. Dan kami akan gelar perkara ulang. Karena kondisi korban meninggal dunia," jelasnya. 

Baca juga: Deteksi Pacar Check In di Hotel dengan Modal Email, Pria di Surabaya Ini Aniaya Selingkuhan Pacar

Menurut Bayu, insiden penganiayaan tersebut bermula dari adanya hubungan percintaan yang melibatkan ketiga belah pihak. Yakni tersangka AFR, si wanita pacarnya ACA, dan korban AO. 

Informasinya, terduga tersangka, AFR nekat melukai korban, gegara dirinya merasa emosi atau tak terima melihat sang pacar, wanita berinisial ACA (20) warga Karang Pilang, Surabaya, diajak oleh AO menginap atau 'check-in' di hotel tersebut. 

AFR yang mencurigai gelagat sang pacar; ACA bermain api, cukup lama itu. Membuatnya lantas berinisiatif untuk melacak keberadaan sang pujaan hati, pada siang hari itu. 

Tersangka menemukan lokasi pasti sang pacar berada menggunakan alat pelacak, yang menyerupai platform penunjuk jalan menggunakan prinsip kerja Global Positioning System (GPS) pada ponsel, di sebuah lokasi kawasan Surabaya sisi selatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved