Berita Madura
Fakta Kasus Sabu 2 Kilogram di PN Sumenep, Terdakwa Sebut Dikendalikan Seseorang Dari Lapas Lampung
dari hasil fakta persidangan di PN Sumenep mengungkapkan bahwa terdakwa Farhat diperintah kakaknya bernama Usman
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dari 3 terdakwa perkara narkotika jenis sabu 2.05 Kg yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung.
Tiga terdakwa diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan dan ketiga bernama Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.
Siapakah seseorang yang canggih bisa kendalikan narkotika jenis sabu dari Lapas Lampung, dari hasil fakta persidangan di PN Sumenep mengungkapkan bahwa terdakwa Farhat diperintah kakaknya bernama Usman.
Saudara Usman, memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil bb narkoba total 2.05 Kg itu di Pasuruan dan mengantarkannya ke Kabupaten Sumenep.
Fakta persidangan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni saat dikonfirmasi TribunMadura.com Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Sidang Lanjutan Narkoba 2 Kg di PN Sumenep, Saksi Penyidik Dari BNNK Diperiksa Verbalisan
"Barang bukti 2 Kg dibagi 2 ditaruh di Cup holder belakang. Barang tersebut diambil di Pasuruan dan yang mengambil Farhat dan Ainul sedangkan wafur janjian bertemu di pasar Turi," ungkap Jubir PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni.
Namun lanjutnya, barang bukti itu belum sempat diserahkan ke orang yang dituju di Sumenep, sebut saja inisial H di wilayah Kecamatan Manding. Sayangnya, sebelum itu terjadi, tiga terdakwa keburu dicegat dan ditangkap oleh BNNK Sumenep.
"Sepertinya (kasus perkara 3 terdakwa narkoba 2.05 Kg) ini paling besar di Sumenep," tegasnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan ke-10 dengan perkara narkoba 2.05 Kg tiga terdakwa akan dilanjutkan pada tanggal 8 Maret 2023.
Agenda sidang di PN Sumenep, yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad GrupĀ |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.