Berita Surabaya

Kepala Unit Bank Diduga Lakukan Pelecehan pada Teller saat Melayani Nasabah, Ngaku Bercanda

Informasinya, pelapor seorang wanita berinisial LOA (28) warga, Waru, Sidoarjo. Sedangkan, terlapor AC, seorang bapak dengan dua anak

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock.com
Seorang kepala unite Bank diduga lakukan pelecehan terhadap teller bawahannya, ngaku hanya bercanda 

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda. Bahwa, semenjak terlapor; AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor. 

Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya. Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor. 

"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya Di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca. 

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).

AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan  seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Ditempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a. 

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif. 

"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah 5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5 Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra. 

Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan dengan kasus yang menyeret namanya itu. 

Pertama, dirinya tak menampik adanya peningkatan status hukum terhadap dirinya yang semula sebagai saksi terlapor. Kini telah berstatus tersangka. 

Kedua, tuduhan atas tindakan kekerasan seksual tersebut, dianggapnya tidak benar. 

Karena, ungkap AC, konteks perlakuannya saat itu dengan menyentuh korban adalah untuk bercanda dan disertai maksud mendasar, yakni sebagai atasan yang berkeinginan menciptakan suasana keakraban kepada para bawahannya.

"Bahwa konteksnya saya atasan di situ. Dan mbak LO sebagai teller. Hanya posisi mengingatkan sebagai atasan, mbak hati hati ya. Cuma saat itu sambil nepuk punggung, atau pundak. Dan itu juga sambil guyonan. Di unit kerja kan inginnya semrawung kerjanya, saya inginnya seperti itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Permasalahan tersebut terjadi pada bulan Juni 2022. Pada bulan itu, AC merasa, hal tersebut tidak akan diungkit-ungkit kembali. Karena, dirinya sempat menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut kepada korban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved