Berita Madura
Jelang Puasa Ramadan Tahun 2023, Seorang Pria di Sumenep Ratapi Hidupnya di Penjara Karena Narkoba
AS ini lanjutnya, membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - AS (22) warga Dusun Banasare Barat Desa Banasare Kecamatan Rubaru Sumenep Madura ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin (20/3/2023) pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan bahwa tersangka AS ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu - sabu tepatnya di Jl. Kampung Desa Kasengan Kecamatan Manding.
"Tersangka AS berhasil ditangkap di jalan kampung Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep denga bawa sabu seberat 0,37 gram," ungkap Akp Widiarti S pada Selasa (21/3/2023).
AS ini lanjutnya, membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai.
Tersangka ini lanjutnya, merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Hadiri Bulan Deteksi Dini Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Talango
"Penangkapan terhadap AS adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi barang haram tersebut diwilayah Kecamatan Manding," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni diantaranya berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver dan 1 unit Sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.
"Tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumenep
AKP Widiarti Sutioningtyas
narkoba
Madura
Ramadhan
Sumenep
TribunMadura.com
Tribun Madura
Polres Pamekasan Sediakan Ojek Gratis untuk Jemaah Haji, Keluarga Jemaah Apresiasi Inovasi, Merakyat |
![]() |
---|
Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Bermula Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Ayah di Sampang yang Hamili Anak Tirinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Korban Hamil 8 Bulan |
![]() |
---|
Aksi Bejat Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tak Terima dan Memilih Polisikan Suami |
![]() |
---|
Buaya Peliharaan di Pamekasan Lepas, Bikin Warga Geger Hingga Pukuli Reptil, BKSDA Akui Ragu |
![]() |
---|