Ramadan 2023

Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Menurut 4 Madzhab, Dilengkapi dengan Bacaan Doa

Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan

Editor: Samsul Arifin
Tribunnews
Ilustrasi zakat fitrah - Waktu yang tepat bayar zakat menurut 4 Madzhab 

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Syarat Zakat Fitrah

Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, di antaranya:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.

Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

2. Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.

3. Mampu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved