Berita Madura

Polres Pamekasan Razia Penjual Kembang Api, Antisipasi Penjualan Petasan

Ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana personel Polres Pamekasan saat razia ke sejumlah penjual kembang api di Kabupaten setempat, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura beserta jajaran Polsek melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia dan patroli dialogis.

Ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, menjelang operasi Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan beserta jajaran Polsek menggelar KRYD dengan sasaran pembuat petasan/mercon, makanan kadaluwarsa, penimbunan sembako, penimbunan BBM dan penyakit masyarakat (Pekat), seperti judi, miras, premanisme, penyalahgunaan senpi, sajam yang meresahkan masyarakat.

Pengamatan dia, saat ini situasi Kamtibmas di wilayah Pamekasan relatif aman.

Namun pihaknya mengajak masyarakat tidak boleh lengah, dan harus lebih waspada.

Baca juga: Polres Pamekasan Perketat Patroli dan Berjaga di Jalan Raya yang Sering Dijadikan Balap Liar

"Kita harus peka terhadap situasi dan kondisi yang senantiasa berubah, apalagi di bulan Suci Ramadhan saat ini, aktifitas masyarakat semakin meningkat," kata Iptu Sri Sugiarto, Selasa (11/4/2023).

Menurut Iptu Sri, operasi cipta kondisi KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat seperti judi, miras, dan sajam.

Sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan menjelang operasi Ketupat Semeru 2023.

Penuturan dia, saat berpatroli, petugas juga mengimbau pemilik toko sembako.

Pesan dia, bila ada makanan atau minuman yang kadaluwarsa agar tidak diperjualbelikan.

“Apabila ditemukan akan diamankan dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” peringatnya.

Pendapat mantan Kapolsek Palengaan ini, keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dapat terwujud apabila terjalin sinergitas.

Selain itu terjalinnya kemitraan yang baik antara Kepolisian dengan seluruh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved