Demo Tambak Garam Ilegal
Warga Gersik Putih Desak BPN Sumenep Cabut SHM Area Laut, Warga : Masak Laut Disertifikat ?
Tuntutan itu disampaikan dalam orasi warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di depan kantor BPN Sumenep pada Rabu (17/5/2023).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Pemuda dan warga setempat sudah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menelaah kembali penerbiatan SHM tersebut.
"Dalam surat yang kami layangkan per 1 Mei 2023, kami minta BPN untuk menelaah ulang atas terbitnya SHM karena diduga bermasalah. Sebab objek tanahnya adalah pantai atau laut," tutur Panasehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto pada hari Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan kajian hukum kata Marlaf Sucipto, penerbitan SHM bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2013-2033.
Lalu, pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"Berdasarkan ketentuan ini, pantai di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep masuk sebagai kawasan lindung setempat," tegas mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Objek SHM yang diterbitkan BPN bukan tanah, melainkan pantai atau laut yang merupakan kawasan lindung.
Pihaknya menegaskan bahwa, kawasan pantai tersebut tidak boleh diotak atik sebagai apapun termasuk direklamasi menjadi tambak garam.
"Penolakan warga terhadap adanya tambak akan membawa resiko besar pada ekosistem dan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat," katanya.
Disamping itu lanjutnya, surat yang sudah dilayangkan ke BPN meminta salinan surat pernyataan kepemilikan lahan, girik atau latter C, surat riwayat tanah dan surat pernyataan tidak sengke atas terbitnya SHM tersebut.
"Sesuai Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, kami juga minta salinan atau foto copy sejumlah dokumen berkaitan dengan terbitnya SHM," katanya.
Muhab, Kades Gersik Putih menyampaikan 21 dari 41 hektar pantai yang awalnya akan dibangun tambak dikuasai per orangan dengan dibuktikan berupa SHM.
SHM tersebut terbit di tahun 2009 melalui program ajudikasi sebelum dirinya menjadi Kepala Desa Gersik Putih.
Pemdes Gersik Putih mengijinkan rencana pembangunan tambak garam oleh penggarap dikawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa.
"Desa nantinya akan mendapat bagian 10 hektar guna dikelola melalui Yayasan untuk masyarakat Desa Gersik Putih," dalihnya waktu itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.