Berita Tulungagung

Pemuda Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung, Gara-gara Nodai dan Memeras Pacarnya

AF diduga telah memaksa pacarnya, sebut saja Lili (15) untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
AF (18) tersangka rudapaksa dan pemerasan pada pacarnya. 

"Karena dimintai uang yang besar, korban kebingungan. Dia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak," ujar Anshori.

Baca juga: Selingkuhan Dibunuh Pria Beristri saat Minta Dinikahi, Sempat Berhubungan Sebelum Kejadian

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Kebun Depan Rumah, ada Luka di Leher dan Perut

Kisah Lili membuat sang kakak kaget dan merasa marah kepada AF.

Keluarga Lili kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan. 

Berbekal alat bukti yang cukup, polisi menangkap AF pada Selasa (23/5/2023) di rumahnya.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung. 

AF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D junco pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Anshori.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved