Berita Madura

Pelarian Napi yang Kabur dari Rutan Sumenep Berakhir, Apes saat di Dapur Sebuah Rumah

Napi yang kabur itu sebelumnya berstatus narapidana kasus penggelapan dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendy dengan Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap DPO AS di wilayah Kecamatan Ganding Sumenep, Jumat (2/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - AS, seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep akhirnya berhasil ditangkap setelah kabur 5 bulan yang lalu, pada 23 Desember 2022.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendy mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim dan Resmob Polres Sumenep dalam menangkap AS.

AS, asal Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya berstatus narapidana kasus penggelapan dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara.

"AS akhirnya sudah ditangkap, tepatnya di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding," ungkap Teguh Dony Efendy pada TribunMadura.com, Jumat (2/6/2023).

Sejak kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada 23 Desember 2022, AS berstatus DPO.

Baca juga: Mantan Napi Boleh Mendaftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Ungkap Aturan, ada Pengecualian

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, penangkapan terhadap DPO AS itu berawal mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding.

Selanjutnya, pihaknya bersama tim dari Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.

Setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022.

DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.

Pihaknya menegaskan bahwa DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved