Berita Madura
Bupati Pamekasan Akui PAD Pamekasan Tidak Capai Target Selama 2022, Beberkan Sejumlah Faktor
Menurut Fattah Jasin, tidak tercapainya target PAD ini, di antaranya dari pendapatan sektor pajak daerah. Yakni pajak penerangan jalan umum (PPJU).
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengakui, jika terdapat beberapa faktor yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) Pamekasan tahun anggaran 2022 tidak sesuai target yang diinginkan.
Penjelasan ini disampaikan Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, mewakili bupati dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan saat menyampaikan jawaban bupati, terhadap pandangan umum fraksi—fraksi mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di gedung DPRD Pamekasan, Senin (19/6/2023).
Menurut Fattah Jasin, tidak tercapainya target PAD ini, di antaranya dari pendapatan sektor pajak daerah. Yakni pajak penerangan jalan umum (PPJU).
“Ini semata-mata adanya kesalahan proyeksi, yang terlalu optimis dalam menentukan target pajak itu. Harapan kami, setelah pasca covid, konsumsi listrik optimis sangat tinggi. Namun, kenyataannya tidak seperti yang kita harapkan,” papar Fattah Jasin.
Baca juga: Bupati Pamekasan Gelontorkan Anggaran UHC Rp 75 Miliar untuk Warganya, Jadi yang Terbesar Se-Madura
Berita menarik lainnya selengkapnya di Googlenews TribunMadura.com
Dikatakan, dari sektor retribusi daerah, penyebabnya terdapat anggaran retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha (PPTKU) yang sudah dialokasi ke tiga rekening pendapatan lain.
Tapi, di rekening asal ternyata masih muncul di sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) sehingga realisasinya tidak ada.
Selain itu, pendapatan jasa giro dan bunga deposito. Penyebabnya, terjadinya penurunan suku bunga. Baik giro maupun deposito oleh sentral (Bank Indonesia).
Sedangkan di sisi lain, adanya kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) yang melakukan pengetatan terhadap proses transfer ke daerah. Sehingga idle kas daerah jauh berkurang, dibandingkan tahun - tahun sebelumnya.
Karena itu, kata Fattah Jasin, harapan fraksi PPP, Demokrat, PKS, PKB, PERINDO dan PAN NASDEM GOLKAR menjadi perhatian pemkab akan terus melakukan upaya – upaya peningkatan PAD, sebagaimana yang diharapkan bersama.
Dijelaskan,, upaya yang dilakukan, melakukan elektronifikasi pajak dan retribusi. Di antaranya pembayaran semua jenis pajak daerah, dilakukan secara online di beberapa bank pemerintah, serta melalui kanal pembayaran (Blibli, Tokopedia, Indomaret dan Alfamart). “Ini kami lakukan, sebagai langkah memberikan alternatif media pembayaran, untuk memudahkan wajib pajak saat membayar pajak,” ungkap Fattah Jasin.
Diuraikan, upaya lainnya dalam menaikkan PAD dengan penerapan transaksi non tunai, untuk retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR) dan retribusi pelayanan pasar, melalui kerjasama dengan beberapa bank di Pamekasan.
Kemudian lanjut Fattah Jasin, pemasangan tapping box pada hotel dan restoran, untuk akurasi data transaksi. Sehingga diperoleh perhitungan pajak yang sesuai dengan transaksi.
Lalu, pemasangan portal parkir di pasar. Sehingga dengan eletronifikasi ini, selain mempermudah pembayaran pajak dan retribusi, juga mengurangi keterlibatan petugas pemungut pajak, demi menekan kebocoran.
Fattah mengungkapkan, upaya lainnya berupa perbaikan dan pemutakhiran basis data wajib pajak. Khususnya PBB dan BPHTB, melalui sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP) yang dilakukan secara bertahap ke semua desa.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.