Pemilu 2024

Jumlah Pemilih di Pamekasan Turun 30.311 Orang, Sebagian ada yang Pindah Menetap di Malaysia

Penetapan jumlah pemilih inti terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, di Ballroom, Hotel Azana, Pamekasan, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Jumlah pemilih di Pamekasan pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 676.303 orang. Dibanding Pemilu 2019, jumlah pemilih menurun sebesar 30.311 orang.

Sebab jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 706.619 orang.

Penetapan jumlah pemilih inti terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, di BallRoom, Hotel Azana, Pamekasan, Rabu (21/6/2023).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud, yang ditemui seusai rapat pleno, mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri beberapa faktor.

Baca juga: KPU Pamekasan PAW 4 Anggota PPK dan PPS, Penyebabnya karena Dapat Pekerjaan Lain dan Sakit

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Di antaranya dari laporan yang masuk, pada saat terjadi Covid-19 kemarin sebanyak 20 warga Pamekasan meninggal dunia. Kemudian ratusan warga Pamekasan belum melakukan perekaman E KTP.

Selain itu, juga sebanyak 520 warga Pamekasan berpindah domisili ke luar negeri, yakni ke Johor Baru Malaysia dan menjadi penduduk tetap di sana.

“Warga yang pindah domisili itu menyebar di 13 kecamatan di Pamekasan. Namun sebagian besar warga yang pindah domisili itu didominasi warga dari Kecamatan Batumarmar. Sementara untuk ratusan warga yang belum melakukan perekaman E KTP, nanti saya laporkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil,” kata Ibnun Hasan, kepada SURYA.

Menurut Ibnun Hasan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pamekasan pada 2024 sebanyak 2.448 TPS.

Sedangkan pada Pemilu 2019 jumlah TPS sebanyak 3.151 buah. Dan ini juga terjadi penurunan jumlah TPS.

Termasuk juga pengurangan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) berkurang sebanyak 1.000 orang.

Dikatakan, berkurangnya jumlah TPS ini, karena KPU RI saat ini begitu ketat dalam pembentukan TPS.

Aturannya, tiap TPS itu jumlah pemilih sebanyak 300 orang.

Angka pemilih ini bisa berubah, kecuali di suatu lokasi ada hal tertentu yang menjadi kendala, seperti letak dan geografis daerah, sehingga di TPS itu tidak bisa mencapai 300 orang.

Dikatakan, dari 676.303 orang, di dalamnya terdapat pemilih potensial sebanyak 9.721.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved