Bangga Madura

Mengenal Sejarah Jembatan Suramadu: Digagas Soeharto, Dibangun Megawati hingga Diresmikan oleh SBY

Informasi tentang sejarah Jembatan Suramadu rupanya masih kerap dicari pembaca, termasuk mengenai tujuan pembangunan Jembatan Suramadu.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com
Pembangunan Jembatan Suramadu sendiri sebenarnya sudah lama direncanakan sebelum akhirnya terlaksana pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Lebih lanjut, Pasal 2 menyebut, pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.

Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang di Indonesia yang terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Itulah total anggaran Jembatan Suramadu untuk biaya pembangunannya.

Baca juga: Mengenal Sejarah Kemunculan Blater, Ikon Sosial Masyarakat Madura, Mencerminkan Nama Kelompok Jawara

Jembatan Suramadu Era SBY

Ketika pembangunan rampung, Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juni 2009.

Pada periode ini akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.

Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.

Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:

Golongan I: Rp 30.000
Golongan II: Rp 45.000
Golongan III: Rp 60.000
Golongan IV: Rp 75.000
Golongan V: Rp 90.000
Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Baca juga: Legenda Silat Madura Wafat saat Peragakan Jurus, Anak Angkat Ungkap Keinginan Monaki Semasa Hidup

Jembatan Suramadu Era Jokowi

Sejarah Jembatan Suramadu dapat dilintasi secara gratis bermula pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Semula, tarif gratis hanya berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Pada 2015, pemerintah memang merevisi aturan tarif Jembatan Suramadu dengan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved