Berita Malang

Guru Ngaji di Malang Cabuli Lima Muridnya, Korban Minta Pindah Tempat Ngaji, Berulang Kali : Trauma

Korban takut terhadap NA, lantaran ia kerap melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban usai kegiatan ngaji

Editor: Aqwamit Torik
istimewa/Polres Malang
Sosok guru ngaji yang mencabuli lima muridnya asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bikin murid trauma 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang guru ngaji berinisial NA (41) asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

NA diamankan lantaran telah mencabuli lima muridnya berusia di bawah umur yang mengaji di TPQ tempat ia mengajar. 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pada Senin (24/7/2023) salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang.

"Sebelumnya, korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji, karena takut terhadap NA, guru mengajinya," ucap Taufik, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya Hingga Trauma, Gelagat Tak Biasa dan Pengakuan Anak Bikin Orang Tua Kaget

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Korban takut terhadap NA, lantaran ia kerap melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban usai kegiatan mengaji. 

Tak hanya itu, bahkan pelaku sempat menggesekkan alat kelaminnya ke korban hingga mengakibatkan trauma dan takut. 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolusian langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

Selanjutnya ia dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku kerap melakukan tindakan asusila tersebut sejak 2018 hingga saat ini. 

"Korbannya lima anak, semuanya perempuan dengan rentang usia 9 hingga 17 tahun. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya sejak 2018," paparnya. 

Perbuatan NA dilakuka secara berulang kali kepada kelima korban di TPQ, tempat ia mengajar.

Ia melakukan aksinya ketika kegiatan mengaji sudah selesai, sekira pukul 15.00 WIB. 

"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji," katanya. 

Kegiatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku itulah akhirnya ia ditahan di Polres Malang sesuai hasil gelar perkara, pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, terhadap kelima korban dilakukan pendampingan psikologis agar tidak trauma atas kejadian tersebut. 

"Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Sementara kasus sudah diproses dan tersangka saat ini telah ditahan," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, NA disangkakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(isn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved