Berita Madura

Tak Penuhi Syarat, 113 Berkas Bacaleg di Pamekasan Dikembalikan

hari ini merupakan batas waktu penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bagi calon anggota DPRD

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Liaison Officer dab Admin DPC PPP Pamekasan, Rosi Baswedan, memakai jaket dan sarung, saat menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, kepada Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, di kantor KPU Pamekasan, dihadiri Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, Minggu (6/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mengembalikan lagi berkas dokumen persyaratan milik 113 bakal calon legislatif (bacaleg) ke partai politik (parpol) masing-masing. Sebab, saat dilakukan verifikasi administrasi, dokumen bacaleg bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, kepada SURYA, Minggu (6/8/2023) mengatakan, hari ini merupakan batas waktu penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bagi calon anggota DPRD Pamekasan Pemilu 2024 milik 18 parpol. Setelah dilakukan verifikasi masih terdapat 113 bacaleg yang statusnya TMS, sehingga dikembalikan lagi ke parpol masing-masing.

“Kekurangan sama seperti sebelumnya. Seperti fotonya tidak jelas dan masih menggunakan foto lama. Padahal yang diminta foto bacaleg terbaru. Begitu juga, terdapat ijazah bacaleg yang tidak dilegalisir. Juga penempatan nomor urut perempuan yang tidak teratur,” ujar Amiruddin.

Menurut Amir, mantan wartawan media cetak ini, dari 113 bacaleg yang berkas dokumennya TMS, milik beberapa parpol saja. Karena terdapat beberapa parpol yang berkasnya diajukan dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Selanjutnya kata Amir, pihaknya memberi batas waktu kepada parpol yang bacalegnya masih TMS untuk dilakukan pencermatan hingga Jumat (11/8/2023). Dalam masa pencermatan ini, hendaknya parpol memeriksa berkas bacaleg yang dikembalikan untuk diperbaiki ulang.

Misalnya untuk penempatan bacaleg perempuan, dari nomor urut 1 hingga 3, maka di urutan 3 itu diisi perempuan. Nomor urut 4 hingga 6, maka di urutan 6 merupakan bacaleg perempuan. Begitu juga, dari nomor urut 7 hingga 9, maka di urutan nomor 9 itu bacaleg perempuan. Dan penempatan nomor urut ini yang sering kurang dipahami sebagian parpol.

Dalam masa pencermatan yang diberita batas waktu selama lima hari, silakan bilamana parpol ingin mengganti foto bacaleg terbaru yang lebih bagus. Termasuk juga ingin menggeser bacaleg antardapil atau ingin mengganti bacaleg karena pindah ke partai lain.

“Tolong batas waktu pencermatan yang kami berikan ke parpol ini dimanfaatkan betul untuk memperbaiki berkas dokumen bacalegnya. Karena pada Jumat depan, semua dokumen harus dilengkapi dan diserahkan kembali ke KPU,” papar Amiruddin.

Dijelakan, selah bekas perbaikan dari parpol diterima, maka selama empat hari, mulai Sabtu (12/8/2023) hingga Selasa (15/8/2023), KPU akan memverifikasi dilanjutkan penyusunan daftar caleg sementara (DCS), kemudian siding pleno penetapan DCS. Dan pada Sabtu (19/8/2023), pengumuman DCS.

“Bagi parpol yang berkas milik bacalegnya sudah lengkap dan memenuhi syarat, masih diberi ruang untuk mengganti bacaleg, termasuk perubahan nomor urut bacaleg atau ingin menambah gelar akademik atau gelar yang lain,” kata Amiruddin.

Rosi Baswedan, sebagai Liaison Officer (LO) atau naradamping dan admin DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, seusai menyerahkan berkas dokumen di kantor KPU mengatakan, berkas dokumen milik 45 caleg partainya dinyatakan lengkap dan sudah memenuhi syarat dan KPU memberi kesempatan untuk menggeser atau mengganti bacalegnya, hal itu tidak akan dilakukan.

“Alhamdulillah, dari 45 bacaleg yang kami ajukan ke KPU ,semua berkas dokumen persyaratannya lengkap. Dan dari awal kami sudah mengantisipasi agar berkas dokumen  bacaleg kami jangan sampai ditolak dan dikembalikan, karena tidak memenuhi syarat. Jadi, nama dan nomor urut bacaleg itu sudah final, tidak akan kami rubah dan tidak akan kami ganti,” papar Rosi Baswedan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved