Berita Madura
Pengajuan RJ Dikabulkan Jampidum Kejagung RI, Kejari Sumenep Pulangkan Terdakwa Asal Pulau Kangean
Kemudian pihaknya mengingatkan, bahwa keluarga atau paman dari Moh Anwar yang menemaninya saat diserahkan atau dikembalikan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, bahwa Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya mengabulkan pengajuan restoratif justice (RJ) atas perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan Moh. Anwar (23) warga Kecamatan Arjasa atau Pulau Kangean Sumenep.
Dengan dikabulkannya permohonan restorative justice (RJ) tersebut, maka atas penghentian perkara penganiayaan yang dilakukan Moh. Anwar ini harus menjadikan sebuah pelajaran penting untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum hingga jadi tersangka dan ditahan.
"Ingat ya, ini adalah kesempatan saudara yang perkaranya diselesaikan melalui pengampunan hukum atau restorative justice. Dan jangan sekali kali mengulangi perbuatan yang tercela atau melawan hukum," tegas Hanis Aristya Hermawan di kantor Kejari Sumenep, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kalah Praperadilan, Kejari Bangkalan : Ini Bukan Final, Tidak Menghentikan Proses Penyidikan
Menurutnya, jika suatu hari nanti pelaku kembali melakukan hal yang sama atau perbuatan pidana lainnya. Maka dipastikan tidak akan ada lagi pengampunan atau restorative justice dari penegak hukum dalam hal ini Jampidum Kejagung RI.
"Jaksa tidak akan lagi bisa mengajukan restorarive, jika di kemudian hari saudara ini (Moh.Anwar) kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, Kejagung pastinya tidak akan lagi menerima atau memberikan pengampunan," ungkapnya.
Kemudian pihaknya mengingatkan, bahwa keluarga atau paman dari Moh Anwar yang menemaninya saat diserahkan atau dikembalikan.
Hal itu lanjutnya, agar bisa mengingatkan untuk tidak berbuat pelanggaran hukum kembali.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH yang ikut mengembalikan pelaku penganiyaan kepada keluarganya dan menekankan untuk sekali-kali tidak berbuat ulah kembali, sebab konseksuensinya sangat berat.
"Kalau anda (Moh.Anwar) kembali melakukan pelanggaran hukum, maka saya pastikan saudara akan tetap meringkuk di penjara. Sebab pengampunan hukum tidak akan dikabulkan lag," katanya.
Baca juga: Kejari Sumenep Tangguhkan Dua Tersangka Penahanan Pasutri Kasus Korupsi Kapal PT Sumekar, Sakit
Kasi Datun Kejari Sumenep itu pun mewanti-wanti pelaku, agar setiap akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus difikirkan terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari.
"Segala sesuatu yang bertentang atau melanggar hukum, pikirkan lah terlebih dahulu, sehingga saudara tidak masuk kembali ke penjara, hari ini anda masih beruntung karena korbannya anda masih mau memaafkan, sehingga kita lakukan rembuk atau musyawarah bersama, termasuk dengan tokoh maupun korban," tegasnya.
Sedang pelaku sendiri (Moh. Anwar) saat ditanya mengaku menyesal atas apa yang sudah diperbuatanya, ia pun berjanji tidak akan pernah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.
"Yang pasti saya menyesal, dan saya berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan hukum. Kepada bapak Jaksa di Kejari Sumenep, saya haturkan banyak terima kasih, atas saran dan masukan serta nasehatnya selama saya menjalani perkara ini," katanya.
Dimetahui sebelumnya, kuli bangunan atas nama Moh. Anwar (23) ini ditahan pada 19 Juni - 8 Juli 2023, kemudian diperpanjang pada 19 Juni-17 Agustus 2023.
Terdakwa (Moh. Anwar) asal Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep ini diduga melakukan penganiayaan pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 13.00 WIB di Desa atau Kecamatan Arjasa (toko buah) dengan korban bernama Anis Safira hingga dilarikan ke Puskesmas setempat.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tribun Madura
Kabupaten Sumenep
Hanis Aristya Hermawan
Moh. Anwar
madura.tribunnews.com
| Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
|
|---|
| Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
|
|---|
| Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
|
|---|
| Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
|
|---|
| Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
|
|---|
