Pria Sampang Cakar Polisi

Pria Sampang yang Cakar Polisi Ditetapkan Tersangka, Usai Lempar Surat Tilang PJR Polda Jatim

Video MH sempat viral ketika bersitegang dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu di pintu masuk Jembatan Suramadu, Senin (4/9/2023).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Kanit PJR 8 Jatim Suramadu, AKP Farida Ariyani berupaya menarik baju pengemudi Suzuki Vitara yang bertindak arogan saat ditilang di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (4/9/2023) siang 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagai tersangka atas perkara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas.

Video MH sempat viral ketika bersitegang dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu di pintu masuk Jembatan Suramadu, Senin (4/9/2023).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kasus viral di Jembatan Suramadu antara inisial MH dengan anggota PJR Polda Jatim saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, MH hadir ke Polres Bangkalan untuk memenuhi serangkaian pemeriksaan.  

“Kemarin (Kamis) ditetapkan tersangka, kami sudah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi termasuk MH,” ungkap Febri didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti, Jumat (15/9/2023).

Seperti diketahui, perilaku arogan MH mulai dari cekcok, mencakar tangan petugas, hingga berupaya merobek lembaran tilang hingga membuang surat tilang direkam petugas PJR. Beberapa jam berikutnya, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani datang ke Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa itu.

Baca juga: 3 Truk Angkut Garam Balik Kanan Terjaring Razia di Depan Polsek Blega Bangkalan

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Farida mendampingi anggotanya sebagai pelapor sekaligus korban, Aipda Zainul tiba di Ruang SPKT  Polres Bangkalan sekitar 21.00 WIB. Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum di RSUD Syamrabu Bangkalan.  

Atas tindakan arogan itu, MH dijerat Pasal 212 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

“Namun MH tidak tahan karena di bawah 5 tahun,” pungkas Febri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved