Berita Sumenep

Segel di SMKN 1 Kalianget Dibuka, Bupati Achmad Fauzi Tegaskan Proses KBM Tidak Boleh Berhenti

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo jadi pimpinan apel upacara siswa di SMKN 1 Kalianget pada Senin (25/9/2023).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menerima kalungan bunga dari siswa di SMKN 1 Kalianget Sumenep, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo jadi pimpinan apel upacara siswa di SMKN 1 Kalianget pada Senin (25/9/2023).

Apel upacara siswa itu digelar setelah kurang lebih satu minggu pintu masuk SMKN 1 Kalianget disegel oleh ahli waris Ach Dahlan yang disebut sebagai pemilik lahan pada Minggu (17/9/2023) lalu.

Dalam upacara dengan siswa, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh jajaran guru atas ilmu yang sudah diberikan pada siswa dalam rangka memperbaiki, menyiapkan generasi kedepan yang unggul.

Setelah saat ini segala sudah dibuka lanjutnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini meminta kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap lancar.

Atas nama Pemkab Sumenep, Cak Fauzi meminta maaf dengan kejadian penyegelan seminggu yang lalu oleh ahli waris hingga siswa belajar daring dari rumah.

"Dengan kejadian beberapa hari lalu, Pemkab Sumenep menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan dalam pelaksanaan KBM," kata Cak Fauzi.

Menurutnya, biarkanlah proses yang sudah terjadi tetap berjalan sesuai aturan.

Baik antara Pemkab Sumenep dengan pihak ahli waris Ach. Dahlan.

Namun lanjutnya, KBM siswa di SMKN 1 Kalianget Sumenep ini tidak boleh terganggu dengan adanya proses tersebut.

"Saya ingin memastikan, bahwa proses KBM tidak boleh berhenti. Siswa harus terus fokus belajar, KBM lancar tanpa ada gangguan apapun," harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, seluruh siswa SMK Negeri 1 Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura tidak bisa masuk ke dalam sekolah pada Senin (18/09/2023) karena sekolah mereka disegel.

Bahkan, puluhan guru terlihat menunggu di depan sekolah juga tidak bisa masuk ke dalam sekolah karena pintu disegel oleh ahli waris Ach. Dahlan pada Minggu (17/9/2023).

Penyegelan itu dilakukan oleh ahli waris Ach Dahlan yang disebut sebagai pemilik lahan sekolah.

Pagar sekolah ditutup dan dipasang dua spanduk bentang bertuliskan 'Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan.

Spanduk kedua bertuliskan, "Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun".

Penyegelan tersebut tak urung membuat guru dan siswa tidak bisa masuk ke sekolah.

Mereka kemudian berdoa bersama agar persoalan lahan sekolahnya segera selesai, sehingga kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung seperti biasa.

"Ketika mengetahui sekolah disegel, kami langsung menemui ahli waris, meminta tolong agar segel dibuka biar anak-anak bisa belajar di sekolah. Tapi ahli waris menolak," tutur Kepala SMKN 1 Kalianget Ishak pada Senin (18/9/2023).

Menurutnya, ia menemui ahli waris bersama wakil kepala sekolah, komite sekolah, dan kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep.

"Tapi ahli waris bersikukuh tidak mau membuka segel sekolah, sampai ada kejelasan ganti rugi lahan yang digunakan SMKN 1 Kalianget," katanya.

Ishak mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait penyegelan sekolah, selain berharap agar sengketa lahan tersebut segera selesai.

"Kasihan anak-anak kalau sekolah terus disegel seperti ini. KBM tidak bisa berlangsung. Tadi kami sampaikan ke anak-anak, untuk sementara belajar di rumah dulu," paparnya.

Kacabdin (Kepala Cabang Dinas) Pendidikan Jawa Timur wilayah Sumenep, Budi Sulistyo mengaku siap untuk mengawal upaya penyelesaian kasus penyegelan SMKN 1 Kalianget.

"Sebetulnya kami itu sudah melakukan negosiasi dengan ahli waris pemilik tanah sejak Mei 2023. Tapi memang belum final. Masih proses," kataBudi Sulistyo.

Menurutnya, saat ini bola berada di tangan Pemkab Sumenep, mengingat berdasarkan putusan "inkracht" (berkekuatan hukum tetap), gugatan dimenangkan oleh penggugat, dalam hal ini ahli waris pemilik tanah.

Ia menjelaskan, dalam petikan putusan itu disebutkan bahwa pihak tergugat yakni Pemkab Sumenep diminta membayar ganti rugi penggunakaan lahan yang di atasnya telah dibangun SMKN 1 Kalianget seluas 27.000 meter persegi, dengan harga Rp 100.000 per meter persegi, atau total senilai Rp 2,7 miliar.

"Nah ini tadi saya sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setkab Sumenep, kami akan kembali menemui ahli waris untuk bernegosiasi. Persoalan ganti rugi ini kan perlu regulasi," katanya.

Pihaknya mengatakan, SMKN 1 Kalianget dibangun pada 1998 dengan seijin pemilik lahan.

Sengketa lahan tersebut baru muncul pada 2005, yang berujung pada gugatan pengadilan.

"Jadi jangan sampai salah. SMKN 1 Kalianget ini saat awal dibangun ya tidak ada masalah. Baru 7 tahun berikutnya dipermasalahkan oleh ahli waris pemilik lahan," paparnya.

Namun meski sekolah disegel, Budi memastikan bahwa siswa tidak terlantar.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung melalui daring.

"Sesuai keputusan kepala sekolah dan dewan guru, selama sekolah ini disegel, maka KBM dilakukan secara daring. Jadi jangan kuatir, pelajaran para siswa ini tetap berlangsung seperti biasanya," katanya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved