Berita Terkini Bangkalan

PAD Bangkalan Bocor, Pajak Restoran Miliaran tapi Disetorkan Rp700 Juta, DPR: Tidak Patuh Tutup Saja

Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran yang mencapai miliaran rupiah dalam setahun terungkap dalam rapat paripurna.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Wakil Ketua Komisi C sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Bangkalan, H Musawwir di hadapan Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie dalam Rapat Paripurna PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/10/2023) 

“Salah satu cara untuk meningkatkan PAD yakni menekan angka kebocoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya yang bersumber dari Pajak Restoran."

"Juga masih banyak parkir-parkir liar di bahu jalan raya di kecamatan-kecamatan, sehingga tidak menyumbang ke Retribusi Daerah,” tegas politisi senior asal Partai Keadilan Sejahtera itu kepada Tribun Madura.

Sekedar diketahui, PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan undang-undang.

Terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

“PAD Kabupaten Bangkalan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 harus ditingkatkan kembali, sebagai implementasi dari pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 3 ayat (1),” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A sekaligus Anggota Banggar DPRD Bangkalan, Ha’i menyarankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku OPD teknis Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan memberikan imbauan dan teguran kepada pengusaha restoran bebek terbesar di Bangkalan itu.

“Kalau tidak patuh pada aturan yang ada, tutup saja. Langkahnya kan begitu seharusnya, kasih peringatan pertama dan kedua, tidak diindahkan, ketiga langsung tutup,” tegas politisi Partai Golkar itu kepada Tribun Madura.

Ia menambahkan, uang miliaran rupiah yang harus disetorkan kepada pemerintah itu bukan uang milik pengusaha, tetapi uang dari konsumen selaku wajib pajak yang makan dan minum di rumah makan yang dititipkan kepada pengusaha.

“10 persen dari total bil atau struk yang dibayarkan konsumen itulah yang wajib diteruskan pengusaha kepada pemerintah daerah, ini yang tidak diteruskan oleh pengusahanya,” pungkas Ha’i.

Sementara Kepala Bapenda Pemkab Bangkalan, R Amina Rachmawati menyatakan, pihaknya tetap mengedepankan kearifan lokal dalam melakukan komunikasi, pembinaan, hingga teguran kepada pengusaha.

“Kami berusaha untuk memberikan pemahaman dan kesadaran agar kita bersama-sama membayar pajak sesuai ketentuan."

"Sehingga bisa membangun Bangkalan dengan baik,” singkatnya.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved