Berita Viral

‘Cuma Melemahkan’ Nasib Penjaga Peternakan Tak Sengaja Bunuh Maling Beraksi di Kandang, Terancam Bui

Tak sengaja bunuh maling beraksi, penjaga peternakan kini dijadikan tersangka dan terancam dibui.

Tribun-Medan.com
Tiga penjaga peternakan terancam bui setelah tak sengaja membunuh maling yang beraksi di kandang kambing. Kini, mereka bahkan telah mendekam di sel tahanan. 

Sementara itu, SA melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut AP dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Pemuda tidak sengaja membunuh kekasihnya sendiri usai cekcok dengan temannya.
Pemuda tidak sengaja membunuh kekasihnya sendiri usai cekcok dengan temannya. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Baca juga: Nasib Artis Tak Kuat Dianiaya Pacar PNS selama 1 Tahun, Kini Cari Bantuan Polisi: Dia Janji Menikahi

Korban RE berhasil selamat dan sudah boleh pulang ke rumah.

Kemudian pada Kamis pagi (5/10/2023) pihak keluarga pelaku mendatangi Polsek Selebar Kota Bengkulu, untuk menyerahkan pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korban AP.

Menurut pemaparan Rahmat, pisau yang menjadi bukti itu memang selalu dibawa oleh SA.

"Jadi tidak masuk dalam pembunuhan berencana, karena memang kebiasaan dari pelaku ini dia membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga," ungkap Rahmat dilansir dari TribunBengkulu.com.

SA juga mengaku perbuatannya benar-benar tidak disengaja.

Berdasarkan keterangan pelaku, Tewasnya AP murni salah tusuk.

Pasalnya, dia memang hendak melakukan penusukan terhadap RE.

Pelaku berinisial SA (19) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu yang bunuh pacar sendiri.
Pelaku berinisial SA (19) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu yang bunuh pacar sendiri. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Niat tersebut muncul lantaran pelaku sakit hati RE, namun bukan karena masalah asmara.

Ada permasalahan lain antara pelaku dan korban RE sebelumnya, yang membuat mereka akhirnya ribut di warung tuak yang menjadi TKP kasus pembunuhan.

"Bukan soal asmara, saya memang sempat ada masalah lain, jadi bukan karena cemburu," kata SA.

Puncaknya malam dini hari, Kembali terjadi keributan antara pelaku dan korban RE yang membuat pelaku naik pitam, sehingga terjadilah kejadian tersebut.

SA juga mengatakan RE yang pertama kali mengajaknya berduel.

"Awalnya kami ribut, dan dia (korban RE, red) mengajak saya duel, jadi dia duluan yang ngajak saya ribut," ungkap pelaku SA alias MM, Kamis (5/10/2023).

Atas perbuatannya, warga Pagar Dewa Kota Bengkulu itu akan dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider pasal 338 KUHP.

----

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved