Berita Viral
‘Cuma Melemahkan’ Nasib Penjaga Peternakan Tak Sengaja Bunuh Maling Beraksi di Kandang, Terancam Bui
Tak sengaja bunuh maling beraksi, penjaga peternakan kini dijadikan tersangka dan terancam dibui.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
Sementara itu, SA melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut AP dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Nasib Artis Tak Kuat Dianiaya Pacar PNS selama 1 Tahun, Kini Cari Bantuan Polisi: Dia Janji Menikahi
Korban RE berhasil selamat dan sudah boleh pulang ke rumah.
Kemudian pada Kamis pagi (5/10/2023) pihak keluarga pelaku mendatangi Polsek Selebar Kota Bengkulu, untuk menyerahkan pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korban AP.
Menurut pemaparan Rahmat, pisau yang menjadi bukti itu memang selalu dibawa oleh SA.
"Jadi tidak masuk dalam pembunuhan berencana, karena memang kebiasaan dari pelaku ini dia membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga," ungkap Rahmat dilansir dari TribunBengkulu.com.
SA juga mengaku perbuatannya benar-benar tidak disengaja.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tewasnya AP murni salah tusuk.
Pasalnya, dia memang hendak melakukan penusukan terhadap RE.

Niat tersebut muncul lantaran pelaku sakit hati RE, namun bukan karena masalah asmara.
Ada permasalahan lain antara pelaku dan korban RE sebelumnya, yang membuat mereka akhirnya ribut di warung tuak yang menjadi TKP kasus pembunuhan.
"Bukan soal asmara, saya memang sempat ada masalah lain, jadi bukan karena cemburu," kata SA.
Puncaknya malam dini hari, Kembali terjadi keributan antara pelaku dan korban RE yang membuat pelaku naik pitam, sehingga terjadilah kejadian tersebut.
SA juga mengatakan RE yang pertama kali mengajaknya berduel.
"Awalnya kami ribut, dan dia (korban RE, red) mengajak saya duel, jadi dia duluan yang ngajak saya ribut," ungkap pelaku SA alias MM, Kamis (5/10/2023).
Atas perbuatannya, warga Pagar Dewa Kota Bengkulu itu akan dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider pasal 338 KUHP.
----
Berita Madura dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Medan
tak sengaja membunuh
penjaga peternakan
maling
Syamsul Arifin
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
Berkali-kali Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD ke Rektor UGM: Bukan Urusan, Gak Usah Bela Lagi |
![]() |
---|
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Keluarga Tak Sudi Terima Bingkisan Polisi yang Pukul Anaknya Sampai Kritis: Nanti Meringankan |
![]() |
---|
Ruangan Tetiba Penuh Tawa Usai Ahmad Dhani Sela Ariel di Rapat RUU Hak Cipta, Willy: Saya Ingatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.