Berita Gresik
Apindo Gresik Ogah Naikkan UMK 2024 Jadi Rp 4,7 juta, Ngaku Dampak Perang Israel-Palestina
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan rekomendasi Bupati Gresik terkait UMK 2024. Menurut Apindo, ini memberatkan pihak perusahaan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan rekomendasi Bupati Gresik terkait UMK Gresik 2024. Menurut Apindo, ini memberatkan pihak perusahaan di Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengusulkan UMK sebesar Rp 4.799.230.
Di luar rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang didalamnya terdapat perwakilan dari Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan Akademisi.
Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi DPK Apindo Gresik, Ichwansjah menjelaskan meskipun rekomendasi bupati tersebut tidak final, karena tahap final ditangan Gubernur Jawa Timur, pihaknya menilai rekomendasi tersebut tidak tepat dan membebani.
"Karena menurut hemat kami rekomendasi tersebut tidak tidak sejalan dengan regulasi, program strategis nasional, dan kondisihal ini dikarenakan rekomendasi bupati tidak sejalan dengan regulasi, karena sangat jelas bertentangan dengan regulasi Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, yang telah secara detail mengatur tata cara penghitungan UMK," ucapnya.
Baca juga: KASBI Usulkan UMK Gresik tahun 2024 Naik Jadi Rp 5,1 juta, Disnaker Gelar Rapat di Hotel di Batu
Rekomendasi Bupati tidak sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN), karena Upah Minimum termasuk UMK adalah merupakan Program Strategis Nasional, dan semua Kepala Daerah wajib mengamankannya.
Rekomendasi Bupati tidak sejalan dengan kondisi, karena sejak adanya Pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini, kondisi semua lini, termasuk dunia usaha mengalami kesulitan, yang menyebabkan tidak dapat beroperasional secara penuh sehingga tidak dapat menghindari efisiensi berupa pengurangan karyawan dan/atau pengurangan jam kerja.
"Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perseteruan/peperangan Rusia-Ukrainia dan Israel-Palestina, yang sangat berdampak terutama yang melakukan ekspor maupun impor," bebernya.
Menurutnya apabila memperhatikan regulasi, akan menemukan betapa sudah dilakukan berbagai upaya agar penghitungan upah minimum dapat memenuhi rasa keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha, mulai berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sekarang Formula Penghitungan Upah Minimum.
"Tapi faktanya meskipun setiap tahun Upah dinaikkan, unjuk rasa pekerja terus ada. Sebagai contoh, sejak diberlakukannya UMK Gresik 2014 s/d UMK Gresik 2023 (10 Tahun), telah mengalami kenaikan sebesar 102,93 persen (Seratus Dua, Koma Sembilan Tiga Persen), tapi faktanya terus ada unjuk rasa meminta kenaikan upah. Jadi menurut hemat kami, problem sebenarnya bukan naik atau tidaknya Upah, karena berapapun naiknya akan tetap akan ada unjuk rasa, ini yang harus kita cari akar permasalahannya dan kita selesaikan bersama-sama," ucapnya.
Pihaknya meluruskan, bahwa Upah Minimum termasuk UMK hanya bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan apabila memperhatikan jumlah penerimaan karyawan baru yang kecil sejak Pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang, maka yang berkepentingan dengan UMK 2024 kecil jumlahnya.
Selanjutnya yang perlu disadari bersama, saat ini berada dalam era digital yang memungkinkan setiap orang mampu mengakses informasi apapun yang diperlukan, hanya cukup dengan benda kecil bernama ponsel.
"Kita semua tentu tidak mau produk hukum daerah dalam hal ini Keputusan Gubernur tentang UMK 2024, tidak efektif dilaksanakan dan bahkan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya, karena Keputusan Gubernur tersebut dinilai bermasalah/cacat dan kemudian menganggap siapapun yang melaksanakan Keputusan Gubernur yang bermasalah/cacat tersebut adalah sebuah kesalahan besar. Sebagai mitra Pemerintah, kami APINDO selalu mendukung peraturan perundangundangan terkait penetapan Upah Minimum, hal ini dapat mendasarkan penghitungan Upah Minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun tidak kami pungkiri masih banyak perusahaan yang tidak/belum mampu melaksanakannya. Atas hal ini kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Atas hal-hal tersebut, sangat beralasan hukum dan sangat logis apabila kami mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur untuk berkenan mengembalikan rekomendasi Bupati Gresik atau apabila tidak demikian menetapkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.533.335,08," paparnya.
Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi menambahkan berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK di Gresik imbas kenaikan UMK. Perusahaan akan melakukan beberapa penyesuaian.
"Kami melakukan efisiensi tidak melakukan PHK, tapi pengurangan jam kerja. Kemudian pengurangan fasilitas bukan termasuk upah, kategori non upah, seperti dulu memberikan beras, bus antar jemput karyawan, nanti dicabut satu persatu," terangnya.
Ngadi berharap perusahaan yang ada di Gresik tidak hengkang ke daerah lain. Seperti ke Lamongan, UMK di sana hanya Rp 2,7 juta.
"Harapan tidak geser ke tetangga, karena ada perusahaan sudah geser ke tetangga, ada yang pindah ke Nganjuk, Wiharta ke Lamongan. Ada yang sudah punya tanah di Lamongan," bebernya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023 hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menyebut adanya peluang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik di atas 10 persen melalui formulasi penetapan upah dalam PP No. 51/2023.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Naker Pamekasan, Muttaqin, mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim mengenai adanya kenaikan upah minimum provinsi ini.
Kata dia, para pekerja di Pamekasan tentu ingin adanya kenaikan upah kerja.
Namun pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai hal tersebut.
"Kami juga masih menunggu dari Provinsi dulu, apakah tahun 2024 ini naik atau tetap,” kata Muttaqin, Selasa (21/11/2023).
Muttaqin mengatakan sudah membentuk TIM Dewan Pengupahan untuk menentukan jumlah UMK di Pamekasan yang nantinya akan menetapkan UMK yang layak dengan banyak pertimbangan.
Saat ini, TIM Pengupahan mulai bekerja mencari data masukan berapa UMK Pamekasan yang layak.
"Tahun 2023 ini UMK di Pamekasan sebesar Rp 2.133.655, kemungkinan akhir tahun 2023 baru ditetapkan,” paparnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di akhir 2022.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Ada kenaikan 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP 2022 yang Rp 1.891.567.
Sementara ketetapan naiknya UMP Jatim tahun 2024 mendatang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Maling Asal Bangkalan Bikin Onar di Gresik, Pelaku Sempat Ganti Baju saat Kabur Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Program Peduli Pasien TBC PT Smelting di Gresik Berhasil Bantu Ratusan Pasien hingga Sembuh |
|
|---|
| Asyik Mandi, Perempuan Muda di Gresik Syok saat Tahu Tubuhnya Direkam Cowok Mesum |
|
|---|
| Icon Apartment Jadi Apartemen Pertama di Gresik yang Sudah Kantongi Sertifikat SHMSRS |
|
|---|
| Borong 9 Kategori Sekaligus, PT Smelting Raih Predikat Best of The Best di Ajang ENSIA 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ketua-Apindo-Gresik-Alfan-Wahyuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.