Berita Terkini Sumenep
Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Ini Baru Pintu Awal
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023.
Tanah kas desa bermasalah tersebut, diantaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.
Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pelapor dalam kasus ini warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik, dan ditangani langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tinur dengan nomor : B/1901/SP2HP/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Bahkan dalam perkembangannya, dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa oleh Ditreskrimsus tersebut, yakni pada tanggal 22 November 2023 lalu.
Tiga orang tersangka itu diantaranya, HS (63) Dirut PT. SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.
Kepada TribunMadura.com, Mohammad Siddik mengungkapkan bahwa kasus tanah percaton tersebut dinilai sangat krusial sejak tahun 2015 ia melaporkan sampai tahun 2017 baru ada proses yang signifikan.
"Saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, tiga orang itu termasuk H. Sugianto (HS) dan dua orang lainnya (MR dan MH)," ungkap Mohammad Siddik, pada Senin (4/12/2023) pukul 14.40 WIB.
Namun lanjutnya, tersangka HS mangkir atas panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023).
Pemanggilan terhadap tersangka, baru pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TKD di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.
"Pada hari Jumat kemaren (1/12/2023), dia tidak menghadiri panggilan. Intinya mereka mangkir dari panggilan dengan alasan sakit," katanya.
Ditanya berapa hektar tanah kas desa yang dilaporkan ke Polda Jatim, pihaknya menyebutkan itu sebanyak 17 hektar TKD.
17 hektar itu, diantaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor.
"Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.
Sosok Azka Nafahatir Rohmani, Siswi Kelas 4 SD Juarai FLS3N Kabupaten Sumenep 2025 |
![]() |
---|
Meriah dan Khidmat, Upacara HUT ke-80 RI di Sumenep Diwarnai Busana Adat Nusantara |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga di Sumenep Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Ditampar Kades |
![]() |
---|
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ponpes Al-Uswah Sumenep Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Pemeriksaan Gratis di Pulau Raas Sumenep, Warga Dapat Layanan dari Dokter Umum hingga Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.