Berita Terkini Sumenep

Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Pengamat Ingatkan Mafia Tanah masih Mengintai

Akibat dugaan praktek mafia tanah tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura, telah merugikan uang negara hingga Rp 114 Miliar.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Zamrud Khan
Pengamat Hukum asal Sumenep, Zamrud Khan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Akibat dugaan praktek mafia tanah tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura, telah merugikan uang negara hingga Rp 114 Miliar.

Tiga tanah kas desa tersebut, diantaranya di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep dengan luas 160 ribu meter persegi yang diklaim milik PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang menjadi kawasan perumahan elite (Bumi Sumekar Asri).

Kasus ini dibongkar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan sudah menetapkan tiga orang tersangka pada 22 November 2023, dan tiga tersangka itu diantaranya HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep.

Pengamat Hukum Zamrud Khan menilai, mafia tanah tukar guling tiga TKD tersebut sebagai kejahatan luar biasa, karena telah merugikan uang negara Rp 114 Miliar.

Baca juga: Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Ini Baru Pintu Awal

"Dalam konteks sebuah penegakan kasus tipidkor dan dianggap ada kerugian negara, tentunya itu dianggap kejahatan extraordinary crime."

"Artinya apa, ini merupakan kejahatan yang luar biasa," tegas Zamrud Khan pada TribunMadura.com.

Hal itu lanjut pria asal Sumenep ini, sepanjang kasus tukar guling tiga TKD yang sudah ada penetapan tersangka tersebut bisa dibuktikan di pengadilan.

"Dengan demikian, konteks mafia tanah ini biasanya lebih terorganisir."

"Modusnya sangat rapi, sehingga pengungkapan dalam kasus ini memang tidak gampang," ungkapnya.

Pendapatnya, biarkan Polda Jatim membidik secara mendalam proses pengungkapan mafia tukar guling tiga tanah kas desa yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

"Kemudian Polda Jatim dianggap ada kecerobohan dan lain sebagainya, itu sah-sah saja. Kita juga hormati sebagai sebagai pengacara," tuturnya.

Jika Polda Jatim mampu mengungkap mafia tanah tukar guling tiga TKD yang diklaim tersangka HS dan yang saat ini banyak bangun perumahan elit lanjutnya, maka perlu diberi aspirasi setinggi-tingginya.

"Dan menjadi catatan juga, orang yang sekalipun ditetapkan menjadi tersangka pada prinsipnya belum tentu bersalah."

"Nah, bagaimana kebenaran itu, biarlah proses ini apakah nanti naik ke persidangan atau tidak, kita tunggu saja dan nanti kan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Zamrud Khan.

Bilan nanti kejaksaan sudah menyatakan sempurna, maka yang jelas akan disidangkan kasus tersebut.

"Yang ingin saya katakan, sebuah proses hukum ini harusnya didorong."

"Jangan-jangan juga ada mafia tanah lainnya," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved