Berita Surabaya
Modus Video Call-Hipnotis, Warga Surabaya Tertipu Rp 7,8 Miliar dalam Sehari: Ditakut-takuti
Seorang warga Surabaya berinisial S menjadi korban penipuan dengan modus Video call. Total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,8 miliar.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang warga Surabaya berinisial S menjadi korban penipuan dengan modus Video call. Total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,8 miliar.
Kuasa hukum korban, Yafet menceritakan, perkara ini terjadi pada 12 Desember 2023. Awalnya, korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan petugas pos.
"Petugas pos ini menceritakan bahwa korban menemukan paket kiriman atas nama korban dengan tujuan penerima adalah Made di Bali. Menariknya, paket ini berada di Palembang namun mengatasnamakan korban yang berada di Surabaya," kata Yafet di Surabaya, Sabtu (3/2/2024).
Oleh penelpon, korban diceritakan bahwa Made merupakan pelaku kriminal. Tak hanya itu, korban ditakut-takuti dengan mengatakan bahwa korban berpotensi dilaporkan kepada polisi karena terkait dengan pelaku kriminal.
Oleh petugas pos tersebut, korban lantas diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor telpon 'Hotline Polisi' dan kejaksaan. Panik, korban mengikuti arahan tersebut.
Baca juga: Tak Mempan Hipnotis Dua Gadis Bangkalan Karyawan Toko, Tiga WNA Berbahasa Arab-Inggris Pilih Ngacir
"Korban tersebut kemudian menelpon hotline yang disebut Polda Sumsel. Dugaan kami, ini semua fiktif," katanya.
Tak lama, ia menghubungi hotline yang mengatasnamakan polisi. Melalui video call, dia ditelpon balik oleh pelaku. Kepada korban, pelaku bercerita bahwa korban bisa aman dari dugaan kriminal dengan cara membersihkan rekeningnya.
"Korban dihubungi melalui video-call. Katanya di BAP dengan meminta runutan kejadian," katanya.
Korban bisa mengamankan uangnya dengan mentransfer seluruh uang di berbagai rekening ke satu rekening pribadi atas nama PPATK. Sehingga, rekening korban akan terbebas dari dugaan kaitan dengan Made.
Sembilan rekening tabungan milik korban pun lantas ditransfer ke rekening tersebut. Sebanyak 6 rekening milik pribadi dan sisanya merupakan rekening perusahaan.
Diduga dalam proses transfer uang tersebut, korban dalam kondisi dihipnotis. "Proses transfer itu berlangsung dalam satu hari, pagi sampai malam. Dalam proses tersebut, total kerugian mencapai Rp7,8 miliar," tandasnya.
Atas dugaan penipuan ini, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hasilnya, tiga orang berinisial R, SM, dan OL diamankan dan berstatus tersangka.
Namun, menurut korban, para tersangka yang diamankan hanya merupakan penadah hasil transfer. "Para tersangka ini membuat rekening atas nama orang lain untuk menerima transferan dari korban. Kemudian, oleh para tersangka, uang tersebut dirupakan kripto," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku lantas mengajukan pra-peradilan. Mereka meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka ini.
Korban berharap pengadilan bisa menolak permintaan pra-peradilan tersangka. "Kami berharap pengadilan bisa bersikap adil," tegasnya.
Selain berharap uang para korban bisa kembali, mereka juga meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini. Sebab, ada potensi perkara ini melibatkan sebuah sindikat.
"Kami memohon kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini serta mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Apalagi, ada potensi pelaku yang lainnya belum terungkap," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Seribu Delegasi Bakal Hadiri Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia 2025 di Surabaya |
|
|---|
| Pasang Tenda Hajatan di Tengah Jalan Tanpa Izin, Kini Bisa Kena Denda Rp50 Juta |
|
|---|
| Surabaya Gempar, Pria Sidoyoso Nekat Bacok Tetangga, Bermula dari Mangga yang Ada di Pohon |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Teknisi Reparasi AC Tewas Tertabrak KA Arjonegoro di Bubutan Surabaya |
|
|---|
| Cara Wali Kota Eri Cegah Pesta Gay di Surabaya Terulang Lagi, Kumpulkan Semua Pengelola Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-penipuan-melalui-elektronik-Yafet-ketika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.