Berita Pamekasan

Terungkap Sosok Sebenarnys Otak Pengebom Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Ternyata Residivis

Ternyata satu diantara ketiga tersangka pengebom bondet rumah Kusyairi (53) Ketua KPPS TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Saat Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers menghadirkan ketiga tersangka, di di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Ternyata satu di antara ketiga tersangka pengebom bondet rumah Kusyairi (53) Ketua KPPS TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan, pada Senin (19/2/2024), merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu, pada tahun 2019 silam.

Tersangka yang dimaksud itu, berinisial MA (30). Saat menjalankan aksinya, ia mengajak temannya Tersangka MS (38) yang merupakan eksekutor lapangan yang meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah Kusyairi.

Namun, berdasarkan catatan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. Sasaran peledakan di rumah tersebut, bukanlah Kusyairi, melainkan anaknya, berinisial FR.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Tersangka MA mengajak Tersangka MS melakukan aksi peledakan tersebut dengan imbalan Rp500 ribu.

Baca juga: Aplikasi Sirekap Error Dikeluhkan Saksi Parpol di Sampang, Form D Hasil Juga Tak Kunjung Diumumkan

Bahan peledak bondet yang digunakan oleh Tersangka MS merupakan milik Tersangka MA yang dibeli dari Tersangka AR (30), seharga Rp150 ribu.

Tersangka MA membeli pasokan empat bondet kepada Tersangka AR pada pertengahan Bulan Maret 2023 silam.

"Tersangka A yang memberikan uang Rp500 ribu. Kemudian, tersangka A yang memperoleh bondet dengan cara membeli bondet dari tersangka AR sebelum idulfitri tahun 2023, dengan harga Rp150 ribu yang dapat 4 bondet," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).

Modus operandi Tersangka MS dan MA menjalankan aksinya. Yakni, sekitar pukul 03.00 WIB, pada Senin (19/2/2024) Tersangka MS bersama MA menuju ke lokasi rumah Kusyairi.

Setibanya di rumah korban, kawasan Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan. Tersangka MS bertugas meletakkan bom bondet tersebut di teras rumah Kusyairi.

"Membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A. Yang kemudian dinyalakan, kemudian ditinggal lari, kurang lebih sekitar 3-5 menit, lalu terjadi ledakan, dan terjadi kerusakan rumah Kusyairi," jelasnya.

Totok menerangkan, Tersangka MA sempat melakukan percobaan pengeboman pertama kali enam bulan lalu, pada Bulan Agustus 2023.

Totok menerangkan, pada suatu hari, di bulan tersebut, Tersangka MA telah menyuruh seorang temannya berinisial AH, yang kini berstatus saksi atas kasus ini, untuk meledakkan rumah FR.

Namun, aksi tersebut gagal karena FR pada saat itu, sempat terbangun dari tidurnya. Dan membuat Saksi AH urung meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah FR.

Dua bom bondet pada aksi peledakan yang gagal itu, kini telah disita oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved