Berita Jatim
Bakal Ada 3 Tersangka Soal Video Viral Tukar Pasangan Jaminan Surga, Menyusul Gus Samsudin
Sebelumnya, sosok Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Kepada penyidik, ternyata Gus Samsudin sengaja membuat konten video dengan jalan cerita seperti itu, diperuntukkan memperoleh popularitas; penonton dan subscriber akun channel Youtube yang dikelolanya.
"Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia. Dan dapat subscriber banyak di Youtube," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.
Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.
"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.
Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.
Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.
"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).
"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.
Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan ini akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, ternyata didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian, oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, dan membuat Gus Samsudin beserta beberapa orang anggota timnya terseret urusan hukum yang ditangani pihak kepolisian.
"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan.
Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Samsudin dikabarkan telah menjalani pemeriksaan tersebut sejak pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Dan proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung hingga Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.
Respon Terbaru DPRD Jatim soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Desak Dindik Turun Tangan |
![]() |
---|
Datang ke Kantor Gubernur Jatim, Buruh Sampaikan Keluhkan Beban Pajak yang Berat |
![]() |
---|
Respon Golkar Jatim soal Rencana Aksi 3 September: Tak Ada Ruang untuk Pemakzulan |
![]() |
---|
Ribuan Demonstran Sampaikan Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Jatim, Minta Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Strategi Presiden Prabowo Tata Ulang Regulasi Ekspor Benih Bening Lobster Dapat Dukungan Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.