Berita Sumenep

Nasib Pelaku Pembacokan di Sumenep, Terancam Bakal Lebaran di Penjara Sebanyak 5 Kali

Inisial FF, remaja berusia 19 itu terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara setelah diduga jadi pelaku penganiayaan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa
Korban penganiayaan dapat perawatan medis Suasana di Puskesmas Pandian Sumenep, Kamis (4/4/2024) pukul 23.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Inisial FF, remaja berusia 19 itu terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara setelah diduga jadi pelaku penganiayaan pada Kamis (4/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di pinggir Jl. Raya jembatan Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep Madura.

Pelaku kini terancam bakal brlebaran di penjara, bahkan hingga 5 kali.

"Akibat perbuatannya FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti sutioningtyas, Jumat (5/4/2024).

Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkapa FF di rumahnya, tepatnya di Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Akibat dari peristiwa pembacokan itu, dua orang terluka di antaranya ZM (18) asal Desa Pandian Kecamatan Kota dan AJ (20) asal Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep.

Ditulis sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penganiayaan yang mengakibatkan dua orang luka akibat senjata tajam pada Kamis (4/4/2024).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pukul 23.00 WIB, di jembatan sungai Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep.

"Terduga pelaku bernama FF (19) asal Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding," ungkap Akp Widiarti S pada Jumat (5/4/2024).

Awalnya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, saudari DA bersama kakaknya bernama AJ menemui pelaku (FF) ini di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung.

Pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF.

Tidak lama kemudian, datang dua orang bernama ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ (kakak dari DA) dan terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF di lokasi atau di jembatan sungai kebunagung Sumenep.

Kemudian, pada saat cekcok mulut tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut, korban ZM (18) asal Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka tusuk didada sebelah kirinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved