Soal Terbitnya SP3 Kasus Pemilu 2024 Kades Aeng Panas, Polres Sumenep Madura Sebut Sudah Kadaluarsa

Polres Sumenep Madura mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana Pemilu 2024 Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Moh Romli

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
KPK dikabarkan memeriksa oknum Kades di Mapolres Sumenep, Madura di Jl. Raya Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep Madura mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana Pemilu 2024 Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Moh Romli yang dilaporkan oleh salah satu peserta Pemilu M Ramzi dari Partai Hanura.

Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan soal penghentian (SP3) kasus pidana pemilu yang sempat menyeret nama Moh Romli pada Pemilu 2024.

Alasannya, karena dalam kasus tersebut pantaran kurangnya bukti. Sehingga Tim Gakkumdu Pemilu 2024 dalam hal ini Pplres Sumenep menerbikan SP3.

Selain kurangnya bukti kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, kasus tersebut dianggap sudah melebihi batas waktu atau kadaluarsa.

"Perkara tersebut tidak cukup bukti dan kasus tersebut kadaluarsa," ungkap Akp Widiarti S pada TribunMadura.com pada Senin (20/6/2024).

Untuk diketahui, Kuasa hukum pelapor Marlaf Sucipto mengungkapkan bahwa dengan terbitnya SP3 atas kasus tersebut pihaknya langsung mengajukan praperadilan ke PN Sumenep.

Bahkan tambah Marlaf, sidang perdananya dijadwalkan berlangsung hari Senin (20/5/2024). Namun, penyidik dari Polres Sumenep tidak datang.

"Hari ini sidang perdana. Tetapi, dari Polres tidak hadir," kata Marlaf Sucipto.

Tujuan dari praperadilan tersebut lanjutnya, untuk menguji SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep.

Sebab, sampai sejauh ini pihaknya menilai perkara itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

"Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan, juga sudah memberikan keterangan," tegasnya.

Sebelum ini Marlaf mengaku sempat mengkonfirmasi pihak Polres Sumenep.

Untuk meminta keterangan terkait alasan dikeluarkannya SP3 atas kasus dugaan tidak pidana pemilu yang menyeret Kades Aeng Panas sebagai terlapor.

"Alasannya, karena saksi yang kami ajukan tidak mengetahui secara langsung terhadap kejadian tersebut, dan alasannyapun dari penyidik saat dikonfirmasi tidak sama. Ada yang aneh," terangnya.

Menurutnya, jika polisi menganggap alat bukti yang diajukan belum cukup, seharusnya dapat dilakukan pemeriksaan forensik.

Bahkan, proses tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan.

"Sepanjang saya mengawal kasus ini, ada banyak keanehan. Saya menduga, ada permainan dalam proses kasus ini," terangnya.

Sementara itu, M Ramzi sebagai pelapor menambahkan, kasus ini akan terus dikawal.

Karena, terlapor Romli sudah sempat mengakui perbuatannya saat diminta keterangan oleh Bawaslu.

"Seharusnya, jika memang tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan di bawaslu."

"Namun, prosesnya sampai berlanjut ke penyidik polres. Hanya, tiba-tiba dikeluarkan SP3," kata M Ramzi menambahkan.

Setelah dikonfirmasi ke Penyidik Polres Sumenep, keterangan yang dia dapatkan, proses atas kasus tersebut tidak cukup waktu.

Anehnya, dalam SP3 disampaikan, bahwa kasus ini tidak dapat dilanjut karena tidak cukup bukti, bukan tidak cukup waktu.

"Ini kan tidak sinkron penjelasan dari polisi," ucapnya.

Dari hal demikian, Ramzi mengajukan upaya hukum praperadilan. Supaya, SP3 yang dikeluarkan dapat diuji kebenarannya.

Awalnya, dalam sidang praperadilan dapat dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.

Mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan, bawaslu, hingga terlapor.

"Ternyata yang hadir hanya dari kejaksaan. Sedangkan dari kepolisian tidak hadir," sebutnya.

Karena Penyidik Polres Sumenep tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan, maka sidang tersebut ditunda ke pekan depan. Ramzi menegaskan, kasus tersebut akan terus dikawal hingga benar-benar tuntas.

"Kalau terbukti tidak cukup bukti, maka saya akan mengakui bahwa laporan yang saya layangkan lemah."

"Tetapi, jika ternyata diputus cukup bukti, maka akan terus saya kejar sampai tuntas. Ini sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved