Berita Terkini Bangkalan
Viral Pemotor Dikejar Debt Collector di Suramadu, Polisi: Tak Usah Lari, Tapi Jangan Serahkan
Tayangan video berdurasi 38 detik menggambarkan seorang pemotor menghindari kejaran debt collector di belakangnya yang sengaja merekam
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) kerap memicu perselisihan bahkan hingga berujung pertikaian antara debt collector dengan pihak kredit konsumer kerap mewarnai keseharian masyarakat.
Seperti halnya dalam tayangan video yang beredar hingga menjadi viral dalam sepekan terakhir.
Tayangan video berdurasi 38 detik menggambarkan seorang pemotor menghindari kejaran pemotor di belakangnya yang sengaja merekam melalui video kamera ponsel.
Dari kalimat berbahasa Madura yang terlontar, si pengejar adalah seorang debt collector yang berusaha menghentikan laju motor di depannya.
‘Majer lek, hei.., Bejenah majer sepedanah jiyah lek, majer, majer. Engkok kolektor lek, jek buruh lek, benne begal lek, jek buruh. Engkok kolektor benne begal, ambu woi, bejer a jiyah angsurannah telat tello bulen laknah’
(Bayar dik, hei.. waktunya bayar sepedanya dik, bayar, bayar. Saya (debt) collector dik, jangan lari, bukan begal dik, jangan lari. Berhenti woi, bayar karena angsurannya sudah telat tiga bulan).
Di penghujung video, pemotor yang menjadi target malah semakin memacu laju motor hingga jauh meninggalkan debt collector di jalur sepeda motor Jembatan Suramadu tujuan Surabaya.
‘Mik pa buruh, ne benne oh jen sakek kolekna mon sajen buruh’ (Kok milih kabur, awas kalau terus kabur).
Rekaman video aksi pengejaran oleh debt collector itu sampai juga di tangan Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, Jumat (21/6/2024) menjelang waktu sore.
Ia pun kemudian memberikan imbauan agar masyarakat, pihak kredit konsumer maupun debt collector tetap mengutamakan keselamatan.
“Apabila menemukan kejadian serupa, dikejar-kejar debt collector, tolong tetap utamakan keselamatan."
"Tidak perlu sampai kejar-kejaran, kalau memang terpaksa berhenti, ya sudah berhenti. Tapi jangan diserahkan kendaraan, tidak boleh diserahkan,” imbau Grandika.
Ia menegaskan, kesepakatan KKB sudah diatur melalui perjanjian fidusia. Ketika muncul permasalahan di kemudian hari, sudah ada mekanisme yang mengatur tetapi tidak melalui jasa debt collector.
Apalagi sampai terjadi pengejaran di jalan raya yang mengancam keselamatan pengguna kendaraan.
Karena itu, lanjutnya, silahkan masyarakat bisa menghubungi kantor polisi atau pos polisi terdekat, ada juga layanan 110 yang bisa dimanfaatkan untuk menghubungi apara kepolisian.
“Petugas kami akan datang. (Pengejaran) itu bisa kami kenakan pasal pidana. Jadi kami ingatkan lagi, hati-hati jangan sampai ini terjadi, pasti akan tindak lanjuti dengan serius,” tegas Alumnus Akpol 2012 itu.
Sekedar diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Jangan sampai menyerahkan kendaraan kepada debt collector, itu tidak boleh, itu mekanisme yang salah."
"Kepada debt collector juga saya ingatkan, tidak boleh sampai merampas kendaraan secara paksa, itu melanggar aturan,” pungkas Grandika.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Waspada Campak di Bangkalan: 17 Anak Rawat Inap, Pemeriksaan Laboratorium Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Kasus Campak di Bangkalan Melonjak, 50 Balita Dirawat Selama Agustus 2025, 1 Dirujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.