Berita Gresik

Ibu RT di Gresik Digoda Tetangga via Chat Tak Pantas, Suami Muntab Bawa Parang dan Celurit

Seorang ibu rumah tangga (RT) digoda tetangganya. Hal itu mengakibatkan adanya peristiwa berdarah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa
Diamankan, Yusuf (dua dari kanan) bersama anaknya MJ (tengah) di Polsek Ujungpangkah, Gresik, Selasa (16/7/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham


TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang ibu rumah tangga (RT) digoda tetangganya.

Hal itu mengakibatkan adanya peristiwa berdarah.

Cemburu melihat chat istri dengan pria lain, seorang bapak dan anaknya membacok tetangga.

Korban dibacok menggunakan parang di Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Pelaku bernama Yusuf Effendy (49) asal Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik melakukan aksi penganiayaan bersama anaknya yang masih di bawah umur.

Dia sudah tak bisa meredam amarahnya. Kadung terbakar api cemburu. Penganiayaan terjadi pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 21:00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban yang bernama Ihya Ulumuddin alias Yayak berusia 46 tahun sedang tidur di teras rumahnya.

Kemudian datang pelaku bernama Yunus dengan membawa sebilah parang.

Pelaku saat itu datang dalam keadaan emosi.

Dia cemburu usai melihat dengan mata kepalanya sendiri, chat mesra antara istrinya dengan Yayak.

Tanpa panjang lebar, Yunus langsung menyerang Yayak menggunakan sajam yang dibawanya tersebut.

Pada saat hampir bersamaan, datang anak pelaku Yusuf berinisial MJ (16) dengan membawa sebilah celurit.

MJ kemudian langsung bergabung dengan ayahnya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Yayak menggunakan sajam yang dibawanya tersebut.

Yayak tak kuasa menahan amukan bapak dan anak itu. Akibat chat mesra tersebut, Yayak mengalami luka sobek akibat sabetan sajam.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas mengatakan, korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam pada kaki, paha, pinggang, lengan, tangan kanan," ucapnya, Selasa (16/7/2024).

Polisi langsung melakukan penyelidikan, melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain. Kedua pelaku langsung diamankan.

"Barang bukti yang diamankan satu sajam jenis parang, dan satu sajam jenis celurit. Kemudian melimpahkan pelaku anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Gresik," terangnya.

Sedangkan pelaku Yunus berhasil diringkus polisi dan disangkakan pasal Pasal 170 KUHP.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved