Berita Surabaya
Satpol PP Surabaya Cokok Fotografer yang Suka Klaim 'Wilayah' di Kota Lama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bergerak cepat menjangkau empat orang terduga oknum fotografer yang mengganggu aktivitas
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bergerak cepat menjangkau empat orang terduga oknum fotografer yang mengganggu aktivitas pengunjung Kota Lama.
Tindakan ini untuk menindaklanjuti keluhan warga soal adanya larangan aktivitas fotografi di Kota Lama.
Sebelumnya, beredar video di media sosial adanya oknum fotografer yang berada di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya yang menganggu aktivitas sesama fotografer.
Dalam video tersebut memperlihatkan oknum fotografer yang melarang fotografer lain di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya tersebut.
“Petugas kami berhasil menjangkau oknum fotografer itu, kami bawa ke kantor Satpol PP beserta lima orang lagi yang mengatakan bahwa mereka korban,” kata Kepala Satpol-PP Surabaya M Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (21/7/2024).
Terhadap para pelaku, Satpol-PP menjelaskan aturan pengunjung di Kota Lama. Fikser mengungkapkan, tak ada larangan soal kegiatan fotografi di Kota Lama.
“Kami data dan mintai keterangan terkait permasalahan oknum fotografer ini. Kami juga melakukan pengarahan dan mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal itu lagi,” tambah Fikser.
Apabila kejadian tersebut terulang, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi yang lebih berat. “Akan kami tindak tegas, akan kami jangkau. Mengingat Wisata Kota Lama ini adalah fasilitas umum yang dibangun Pemerintah Kota untuk warga Kota Surabaya,” tegas Fikser.
Tak hanya melakukan pengawasan di Kawasan Eropa saja, Satpol PP juga melakukan pengawasan di seluruh kawasan wisata Kota Lama Surabaya. Di antaranya kawasan Eropa, kawasan Pecinan, maupun kawasan Arab.
“Kami akan berikan rasa aman dan nyaman bagi siapa saja yang datang ke kawasan wisata di Kota Surabaya. Ini fasilitas umum, setiap orang berhak untuk datang dan menikmati keindahan wisata Kota Lama ini,” katanya.
Sebelumnya, salah seorang pengunjung Kota Lama Surabaya yang berprofesi sebagai fotografer mengeluhkan adanya larangan melakukan aktifitas fotografi di Kota Lama. Larangan tersebut dilakukan sejumlah oknum yang mengatasnamakan paguyuban fotografer Kota Tua.
"Dibilangin sesama orang fotografer yang tidak kenal dan tidak tahu namanya, kalau tidak diperbolehkan ngefoto client yg ada di sini (Kota Lama )," tulis akun Instagram hanspotrait_, dikutip pada Minggu (21/7/2024).
"Disamperin ada ± 7 orang fotografer Kota Tua yang biasanya ngefoto bilangin kita, "Kalau tidak boleh ngefoto dan cari client daerah situ dikarenakan sudah khusus paguyuban kota tua," sambil nunjukin ala-ala id card yang namanya paguyuban kota tua (Kota Lama)," tulisnya masih dalam postingan yang telah disukai 280 akun dan mendapatkan 130 komentar tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Jawaban Santai Menko Zulhas soal Adanya Kelabang di Menu MBG SMAN 15 Surabaya |
|
|---|
| Modus Duda Anak 1 Kencai Gadis Lugu dan Ajak Ngamar di Hotel, Ending Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Hendak Beraksi, Maling di Surabaya Tertangkap Massa, Bermul dari Motor Curiannya Mbrebet |
|
|---|
| Hanya karena Saling Tatap Mata, Jukir Pengguna Michat Bacok Pemuda di Hotel, Ending Tragis |
|
|---|
| Maling Lampu Hias Kota Lama Surabaya Sudah Tertangkap, Eri Cahyadi: Harus Sanksi Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kota-Surabaya-bergerak-cepat-menjangkau-empat-o.jpg)