Berita Sumenep
Sedang Memijat Wanita Muda, Dukun di Sumenep Malah Keterusan Ingin Lampiaskan Nafsu ke Sang Pasien
Kasi Humas Polres SumenepAkp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan motif dari dukun pijat yang cabuli korban MH (25) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaa
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres SumenepAkp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan motif dari dukun pijat yang cabuli korban MH (25) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan karena ingin memuaskan nafsu bilogisnya.
Peristiwa itu terjadi, saat pelaku MS sedang memijat korban di rumahnya pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 10.30 WIB.
"Motif pelaku MS ini dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban MH dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (24/7/2024).
Berselang dari peristiwa pencabulan itu, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan MS yakni pada 20 Juli 2024 pukul 22.30 WIB.
"MS ini dengan tiba-tiba mencabuli korban MH saat sedang memijat," ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, korban langsung berontak dan teriak bangun sambil lari keluar.
"Korban langsung keluar mengambil sepedanya dan sambil menangis," terangnya.
Ditulis sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep, Madura berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka berinisial MS (45) dan korban MH (25) asal Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa pelaku MS saat memijat korban MH, pelaku mencabuli korban pada Kamis (20/7/2024) pukul 10.00 WIB.
"Tersangka MS ini ditangkap di rumahnya sendiri pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 22.30 WIB," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (24/7/2024).
MS ini kata mantan Kapolsek Sumenep Kota, sehari-harinya memang berprofesi sebagai dukun pijat.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berupa satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih dan satu buah rok panjang warna hitam.
Selain itu juga diamankan satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful, serta terdapat gambar boneka dan satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Aktivis Sumenep Anggap DPRD Jatim Tak Serius Tangani Polemik Seismik Kangean: Numpang Isu |
![]() |
---|
Simpan Barang Haram, Pemuda Pulau Sapeken Diciduk Polisi, Tak Bisa Mengelak karena Barang Bukti |
![]() |
---|
Banyak Koperasi di Sumenep Mandek, Pemkab: SDM Lemah, Hanya Tunggu Bantuan |
![]() |
---|
Program Pelatihan Kerja dari DBHCHT Rp 1,6 Miliar Disorot DPRD Sumenep: Belum Maksimal |
![]() |
---|
Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 749 Juta Diduga Tak Transparan, DPRD: Masyrakat Harus Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.