Berita Sumenep

Sedang Memijat Wanita Muda, Dukun di Sumenep Malah Keterusan Ingin Lampiaskan Nafsu ke Sang Pasien

Kasi Humas Polres SumenepAkp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan motif dari dukun pijat yang cabuli korban MH (25) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaa

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Tribun Jateng
Ilustrasi pencabulan di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres SumenepAkp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan motif dari dukun pijat yang cabuli korban MH (25) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan karena ingin memuaskan nafsu bilogisnya.

Peristiwa itu terjadi, saat pelaku MS sedang memijat korban di rumahnya pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 10.30 WIB.

"Motif pelaku MS ini dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban MH dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (24/7/2024).

Berselang dari peristiwa pencabulan itu, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan MS yakni pada 20 Juli 2024 pukul 22.30 WIB.

"MS ini dengan tiba-tiba mencabuli korban MH saat sedang memijat," ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, korban langsung berontak dan teriak bangun sambil lari keluar.

"Korban langsung keluar mengambil sepedanya dan sambil menangis," terangnya.

Ditulis sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep, Madura berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat.

Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka berinisial MS (45) dan korban MH (25) asal Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa pelaku MS saat memijat korban MH, pelaku mencabuli korban pada Kamis (20/7/2024) pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MS ini ditangkap di rumahnya sendiri pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 22.30 WIB," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (24/7/2024).

MS ini kata mantan Kapolsek Sumenep Kota, sehari-harinya memang berprofesi sebagai dukun pijat.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berupa satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih dan satu buah rok panjang warna hitam.

Selain itu juga diamankan satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful, serta terdapat gambar boneka dan satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved