Berita Pamekasan

3 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Remisi Langsung Bebas, SK Diserahkan Pj Bupati Masrukin 

Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Pamekasan, Madura mendapatkan remisi langsung bebas.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Perwakilan WBP Lapas Narkotika Pamekasan saat menerima SK remisi yang diserahkan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin di Pendopo Ronggosukowati. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Pamekasan, Madura mendapatkan remisi langsung bebas.

Penyerahan SK remisi ini diserahkan oleh Pj Bupati Pamekasan, Masrukin kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati.

Terpantau, Kalapas Narkotika Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto beserta 3 orang staf dan warga binaan hadir langsung saat penyerahan SK resmi di pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

Kalapas Narkotika Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, dari sekian ratus WBP yang diusulkan mendapatkan remisi, hanya terdapat 3 narapidana yang menerima remisi langsung bebas. 

"Mereka itu telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta hukum untuk mendapatkan pengurangan masa pidana," kata Yhoga Aditya Ruswanto, Senin (19/8/2024).

Menurut Yhoga, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman. 

Selain itu, pemberian remisi ink juga diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana lain untuk terus berperilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab.

"Kami berharap para warga binaan dapat merasakan kebanggaan dan semangat nasionalisme, serta termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana," harapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved