Berita Bangkalan
Satreskrim Polres Bangkalan Temukan Dua Pucuk Senjata Api Saat Menggulung Para Budak Judi Online
Sebanyak dua pucuk senjata api atau senpi ditemukan personel Satreskrim Polres Bangkalan dalam penggerebekan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Sebanyak dua pucuk senjata api atau senpi ditemukan personel Satreskrim Polres Bangkalan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Kombangan, Kecamatan Geger pada 6 Oktober 2024 lalu. Dua pucuk senpi itu masing-masing berjenis FN dan satu senpi lainnya berjenis revolver.
Senpi revolver disita dari tangan pria berinisial HD (42), warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger. Sementara senpi FN disita dari tangan pemuda berinisial MS (30), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.
“Dari senpi revolver, kami juga mengamankan dua butir amunisi kaliber 9 x 17 milimeter, serta 4 butir selongsong kaliber 38 dari senpi FN,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/11/2024).
Di hadapan Febri, tersangka MS mengaku senpi revolver miliknya didapat dengan cara membeli dari seseorang senilai Rp 2 juta namun dalam kondisi rusak sekitar dua bulan yang lalu. Sementara senpi FN diakui tersangka HD didapat dengan harga Rp 5 juta.
Febri menjelaskan, penggerebekan kedua tersangka kepemilikan senpi itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di tengah masyarakat atas maraknya permainan judi online. Namun setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian kemudian menemukan dua pucuk senpi dari dua tersangka HD dan MS.
“Informasinya senpi itu rusak namun direparasi oleh tersangka HD. Keterangan dari yang bersangkutan hanya untuk keperluan berjaga-jaga, setelah kami melakukan tes urine mereka pakai narkoba juga. Saat ini kedua senpi itu tengah dilakukan uji balistik di Labfor Polda Jatim. Tersangka MS saat digerebek sedang melakukan judi online,” jelas Febri.
Kedua tersangka HD dan MS dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin yang sah dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun penjara.
Selain senpi, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka HS yakni screenshot atau tangkapan layar website judi online. Sehingga tersangka HS juga dijerat Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 10 tahun penjara.
Selain kedua tersangka HD dan MS, Satreskrim Polres Bangkalan juga menggulung enam pelaku kasus judi online dengan TKP berbeda. Seperti dua kasus judi online di Kecamatan Socah, dan masing-masing satu kasus judi online di Kecamatan Kota, Kwanyar, dan Kecamatan Burneh.
“Pemberantasan judi online ini berkaitan dengan Program Asta Cita atau 100 Hari Kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto. Ternyata di Bangkalan masih banyak pecandu judi online, dari sepanjang awal bulan kemarin kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan alhamdulillah ada 6 kasus yang sedang dalam proses penyidikan,” tegas Febri.
Enam tersangka judi online itu terdiri dari SH (48), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, dibekuk pada 30 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan sebuah handphone.
Di tempat berbeda, polisi juga menangkap dua orang pria yang tengah asyik ngopi di warung, AW (50), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dan AH (35), warga Desa Sumur Kuning, Kecamatan Kwanyar. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang sebesar Rp 1,1 juta, hand phone, dan dua lembar kertas rekap pembelian togel.
Selanjutnya pada 3 November 2024, polisi membekuk pria berinisial RB (45), warga Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 620 ribu, handphone, dan selembar kertas rekap pembelian togel.
Tiga hari berselang atau pada 6 November 2024, giliran pria berinisial AM (55), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah dibekuk polisi. Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti uang Rp 59 ribu, handphone, dan selembar kertas rekap pembelian togel.
Cegah Kebocoran Distribusi Pupuk Subsidi, Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Pertanian |
![]() |
---|
Respon Travel Haji di Bangkalan Soal Transformasi BP Haji ke Kementerian: Tak Ada Penyelewengan |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Bangkalan Waspada Campak, Serang 50 Anak, 1 Balita Persiapan Rujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Sumenep KLB Campak, Bangkalan Awasi Balita yang Belum Divaksin di 18 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.