Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar

5 Fakta Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar, Jasad Dibakar, Sempat Cekcok Soal Gugurkan Kandungan

Berikut fakta mengenai mahasiswi dibakar pacar di Bangkalan, Madura. Sempat cekcok soal kehamilan.

Editor: Titis Suud
Kolase Istimewa/TribunMadura
Fakta-fakta mahasiswi dibakar pacar di Bangkalan, Madura. Pelaku dan korban ternyata sempat cekcok soal gugurkan kandungan. 

TRIBUNMADURA.COM - Inilah fakta-fakta mahasiswi dibakar pacar di Bangkalan, Madura

Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung

Pelaku yang menghabisi nyawa EJ adalah pacarnya yang berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis. 

Untuk diketahui, Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

MMA diduga tega menghabisi EJ karena minta pertanggung jawaban atas kehamilannya. 

Dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF mengungkapkan, korban dibunuh dahulu, baru dibakar.

Berikut 5 fakta mahasiswi dibakar pacar di Bangkalan, Madura

Untuk diketahui, jasad EJ ditemukan dalam keadaan terbakar di bekas tempat sawmill atau pemotongan kayu jauh dari permukiman warga di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024). 

Penemuan jasad EJ, viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar itu tampak tubuh korban terlentang, tiga titik api masih menyala di bagian pinggang kanan dan dua titik api lainnya di bagian perut.

Keberadaan foto tersebut disertai beberapa kalimat pesan yang diteruskan dari orang pengirim pertama. 

"Di infokan Kpd smua temen2 ketua. Mungkin di desanya ada yg merasa kehilangan keluarganya jenis kelamin cewek. Harap info ke pada kami, Peristiwa di Desa Banjar Kec. Galis:, Gak bisa di foto. Karna udah di sterilkan oleh Polsek, karna kanyaknya ini pembunuhan. Dan mayatnya di bakar. Tinggal kaki dan tangannya". 

Saat diturunkan dari ambulan di teras Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, bagian kaki kiri hingga pangkal paha dalam kondisi tidak bisa ditekuk, sehingga tampak menyembul pada kantong jenazah.

Di awal temuan tidak ditemukan identitas di tubuh korban.

Berikut cerita lengkapnya:

Baca juga: Hasil Visum RSUD Bangkalan, Perempuan Dibunuh Sebelum Dibakar, Tubuh Dipenuhi Luka Bekas Sajam

1.Perut terbakar

Hasil identifikasi terungkap bahwa korban adalah perempuan. 

Hal ini disampaikan Kepala Puskesmas Banjar, Abdul Hamid yang turut mengantar jenazah tersebut menggunakan ambulan puskesmas ke Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan sekitar pukul 23.45 WIB.   

“Kelamin perempuan, kalau dari fisik kaki sepertinya masih muda.

Kondisi tubuh korban yang jelas kaki tidak terbakar, bagian atas masih ada sisa. Namun bagian perut terbakar, ditemukan bekas tempa sawmill kosong, sudah tidak beroperasi, jauh dari perkampungan,” ungkap Abdul Hamid kepada sejumlah awak jurnalis.

Abdul Hamid mengatakan, warga sekitar lokasi tidak ada yang merasa kehilangan anggota keluarganya. “Warga tidak ada yang kenal, belum ada informasi,” pungkasnya. 

Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).
Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (TribunMadura/ Ahmad Faisol)

2.Ada luka di tangan

Personil gabungan Inafis dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan serta Unit Reskrim Polsek Galis langsung menyelidiki kasus ini.

Kanit V Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Firdiansyah Widyatama Firdaus menduga korban tewas karena dibunuh. 

“Diduga sebagai korban pembunuhan, kondisi korban tadi hasil sementara olah TKP ada luka diduga pembunuhan. Ada luka di tangan korban,” ungkap Firdi saat ditemui di Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan.  

Luka di tangan memang tampak terlihat jelas pada foto yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Jemari manis tangan kanan tampak hilang, tampak pula di jemari telunjuk kanan menyerupai mata cincin berwarna merah atau tampak seperti tasbih digital.  

“Nanti kita menunggu hasil lidik lebih lanjut, kalau luka bakar 80 persen,” pungkas Firdi.

Baca juga: Sosok Mahasiswi Tulungagung Korban Pembunuhan di Bangkalan, Ternyata Anak Tunggal

Baca juga: BREAKING NEWS: Dalang Pembunuhan Wanita di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Orang Dekat Korban

3.Dibunuh dulu, baru dibakar 

Dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF mengungkapkan, korban dibunuh dahulu, baru dibakar.

“Itu pembunuhan, dibunuh dulu terus dibakar. Banyak sekali tanda-tanda bekas sajam (senjata tajam) terutama di leher, kepala, dan lengan,” ungkap dr Edy.

“Usianya sekitar 20 tahun, pihak keluarga (korban) sudah mengetahui.

Kemarin sempat mau kami ambil sampel urinenya, tetapi sudah menguap karena luka bakar 80 persen,” pungkasnya.

4.Pelaku pacarnya

Sebuah foto beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA) menggambarkan tubuh manusia tampak hangus di beberapa bagian dengan kobaran api masih membakar tubuh pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.03 WIB. Tampak petugas sedang menyelidiki temuan mayat diduga dibakar tersebut.
Sebuah foto beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA) menggambarkan tubuh manusia tampak hangus di beberapa bagian dengan kobaran api masih membakar tubuh pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.03 WIB. Tampak petugas sedang menyelidiki temuan mayat diduga dibakar tersebut. (ist)

Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis menangkap pemuda berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis. 

MMA diduga membunuh EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Minggu (1/12/2024).

MMA ditangkap pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.30 WIB atau 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.

“Betul, pelaku adalah pacar korban. Setelah dilakukan interogasi, pelaku MMA mengakui telah melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.  

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, pastinya pelaku adalah pacar korban,” pungkas Febri.

5.Dipicu kehamilan korban

Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ. 

MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024.

Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.

Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.

Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita Madura lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved