Berita Viral
Nasib Balita Disiram Air Panas Mendidih Oleh Pengasuhnya di Depok, Gegara Nangis saat Bangun Tidur
Nasib balita disiram air panas mendidih oleh pengasuhnya. Insiden penganiayaan di daycare Kota Depok.
TRIBUNMADURA.COM - Kasus penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare kembali viral di media sosial.
Kali ini korbannya balita umur 1,3 tahun di Depok.
Korban disiram air panas oleh pengasuhnya bernama Seftyana (35).
Nasib balita disiram air panas mendidih oleh pengasuhnya ini miris.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikut kronologi balita disiram air panas oleh pengasuhnya di daycare Kota Depok.
Baca juga: Ponorogo Berdarah, Anak Tega Aniaya Bapak hingga Tewas di Ponorogo
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Kronologi singkatnya orang tua pada pukul 5.30 WIB menitipkan anaknya di situ,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).
“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.
Awalnya, tersangka membawa balita tersebut untuk buang air besar dan membersihkannya.
Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka mengirimkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuhnya.
“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kulit korban melepuh pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.
Baca juga: Remaja Lebak Bulus Bacok 1 Keluarga Bukan karena Depresi Belajar, Polisi Bongkar Isi HP MAS
“Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.
“Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.
Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.
Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Nodai Gadis di Bawah Umur, Empat Remaja Asal Pulau Bawean Gresik Kini Kena Batunya
Baca juga: Seekor Monyet Ngamuk dan Lukai Balita di Driyorejo Gresik Ditangkap Warga, Lihat Kondisinya Kini
Kisah lain, kasus penganiayaan daycare Early Step Daycare di Pekanbaru, Riau pun viral di media sosial.
Pelaku adalalah pemilik daycare tersebut, berinisial WF.
Korbannya, bocah berusia 4 tahun.
Kasus ini terjadi pada Mei 2024, dalam video yang beredar saat itu pelaku menaikkan korban ke atas kursi dan menyiksanya dengan menutup mulut korban dengan lakban.
Kasus ini terungkap setelah aksi ini direkam secara diam-diam oleh pengasuh daycare lainnya.
"Saya ditelpon sama pengasuh yang lain karena kan mereka punya hati nurani, enggak tega," kata Ibu Korban, Aya.
Aya mengaku membayar uang Rp 1,3 juta perbulan untuk biaya penitipan anaknya.
Biaya itu, sudah termasuk katering makan siang. Selain biaya perbulan, ia harus membayar uang pangkal sebesar Rp 3 jutaan.
Aya sudah selama 7 bulan menitipkan anaknya di day care itu.
Namun kini Aya merasa kecewa berat dan geram. Lantaran anaknya malah diperlakukan tak semestinya di day care tersebut.
Seperti diikat kakinya di baby chair, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi sampai sore hari.
Bahkan ia menyebut, pernah mendapati ada seperti bekas gigitan dan cubitan pada tubuh anaknya.
Kondisi ini yang kemudian membuat Aya akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan juga memviralkan di media sosial.
"Anak saya pernah ada bekas gigit, biru. Saya tanya ke W (pemilik day care, red), dia bilang tidak ada. Beberapa bekas cubitan juga di paha," ujar Aya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com lewat sambungan telepon, Kamis (8/8/2024) lalu, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (10/8/2024).
Sofia kemudian melaporkan WF ke Polresta Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial WF sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Bery melalui sambungan telepon, Kamis (8/8/2024).
Namun, kata Bery, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman pidana hukuman yang diberikan di bawah 5 tahun.
"Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," kata Bery.
Pengasuh ditetapkan tersangka
Polisi juga akhirnya menetapkan pengasuh daycare berinisial DM alias Dina (25).
Kepastian tersebut diampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
DM menyusul pemilik day care berinisial WF alias Winda (34) yang sudah lebih dulu menyandang status sebagai tersangka.
Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita Viral lainnya
| Demi Wasiat Ibu, Kakak Beradik Rela Tak Makan 28 Hari, Bertahan hanya dengan Air Putih |
|
|---|
| Sosok Pebalap Muda Indonesia Kiandra Ramadhipa Start ke-24 Finis Pertama di Catalunya |
|
|---|
| Pasal yang Digunakan Polisi Jerat Pengeroyok Musafir hingga Tewas di Masjid |
|
|---|
| ASN Curhat Mau Pensiun Sulit Naik Pangkat karena Pungli Kini Dapat Solusi |
|
|---|
| Pemicu 2 Siswa SMK Duel hingga Tewas saat Tak Ada Guru di Kelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/balita-korban-penganiayan-pengasuh-ilustrasi-bayi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.