Berita Bangkalan

TKW Bangkalan Sudah Lama Dipenjara, Kini Bebas dari Hukuman Qisas, Anak: Ibu Pulang Seperti Mimpi

Kepulangan Hanan binti Muhammad Mahmud atau Maryam binti Ahmad (54) ke kampung halaman, Desa Jaddih, Kecamatan Socah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
TKW Arab Saudi, Hanan binti Muhammad Mahmud atau Maryam binti Ahmad (54) bebas dari hukum Qisas dan langsung mengecek kondisi gubuk rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/12/2024) 

“Saya kaget kok bisa begitu. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi bahkan saya tidak tahu dia akan pulang dua hari lagi atau kapan, saya tidak tahu,” singkat Syafik dengan Bahasa Madura.

Kepulangan Marya dari Arab Saudi hingga ke kampung halamannya berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kabupaten Pamekasan. Dua lembaga pemerintah itu turut mengantar Maryam hingga tiba di halaman rumahnya pada Sabtu (30/11/2024).

“Kami mengikuti proses hukum di Arab Saudi, namun segala perkembangan di pemerintahan Arab Saudi diinformasikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) kepada pihak keluarga. Intinya ada celah hukum yang bisa menyelamatkan bibi kami,” ungkap Fadhur Rosi, keponakan Maryam.

Setelah sekian lama menunggu hingga akhirnya mendapatkan pengampunan dari anak majikannya, Maryam tidak bisa langsung bebas. Namun masih berkewajiban membayar diyat tebusan sebesar Rp 1,6 miliar.  

“Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab Saudi yang membayar uang denda itu. Sehingga bibi saya bisa kembali dengan selamat ke tanah kelahiran,” pungkas Rosi yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved