Berita Pamekasan

Dalam Seminggu Sebanyak 16 Pelaku Judi di Pamekasan Ditangkap, Lihat Nasibnya Kini

Dalam sepekan terakhir ini, Polres Pamekasan menangkap 16 orang yang diduga terlibat perjudian, seperti  judi online, judi konvensional,

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Januar
TribunMadura/ Muchsin Rasjid
Para tersangka yang terlibat judi online, judi remi, judi togel dan judi sabung ayam, kini ditahan di Polres Pamekasan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Dalam sepekan terakhir ini, Polres Pamekasan menangkap 16 orang yang diduga terlibat perjudian, seperti  judi online, judi konvensional,  togel dan judi sabung ayam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 16 tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, sedang barang bukti berupa alat yang digunakan untuk berjudi disita penyidik. “Dari 16 tersangka terlibat dalam 8 kasus perjudian. Kami akan terus memerangi kasus perjudian yang terjadi di wilayah Pamekasan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/12/2024).

Didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, AKP Doni Setiawan megatakan, tersangka yang terlibat judi online yakni, MKR (43), warga Desa Teja Barat, Kecamatan, Pamekasan. AH (51), warga Jalan Gazali, Pamekasan. KM (40), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.  MM (32), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. KR ((44), warga Jalan Ronggosukowati, Pamekasan. Dan dari lima tersangka ini, penyidik menyita lima unit ponsel, uang ratusan ribu dan  bukti transfer.

Kemudian, tersangka judi remi yakni, MJ (50), warga Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. SA (48), warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean. PL (48), warga Desa Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan. MW  (54), warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar. PD (46), warga Desa  Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

“Nah untuk judi remi ini, kami menyita uang tunai dari mereka sebesar Rp 2.400.000, yang terdiri atas pecahan uang Rp 100.000 dan uang pecahan Rp 50.000, serta dua set kartu remi,” kata Doni Setiawan.

Sedang tersangka judi togel yakni, AK (50), AW (50), AM (49), ketiganya warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Lalu MJ (52), warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Sampang dan MS (61), warga Desa Pasongsongan, Sumenep.

Selanjutnya tersangka judi sabung ayam, MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan, Pademawu, Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor ayam jantan aduan jenis Bangkok dan gelanggang dan dua jam dinding. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved