Berita Terkini Bangkalan
Sidang Gugatan Pilkada Bangkalan, Mathur Curhati Hakim: 'Perjuangan Melawan Uang dan Penyelenggara'
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Majelis Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024 dengan Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXII/2025 di Gedung MK pada Rabu (8/1/2025).
Selaku pemohon dalam perkara ini yakni paslon nomor urut 02 Mathur Husyairi-Jayus Salam.
Agenda sidang perdana PHPU Pilbup Bangkalan itu yakni penyampaian pokok-pokok permohonan dari pemohon.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Adapun pihak termohon dalam sidang perkara PHPU Pilbup Bangkalan adalah KPU Bangkalan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Abdurrohman serta Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangkalan, Bahirudin selaku prinsipal.
Hadir pula kuasa hukum dari paslon nomor urut 01, Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja'far selaku pihak terkait.
Sebelum memaparkan dalil-dalil gugatan, Mathur selaku principal terlebih dahulu meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pengantar permohonannya dengan kalimat, ‘Akankah Pemilu Jujur dan adil?, Perjuangan Melawan Uang dan Penyelenggara’.
“Di bagian ini izinkan kami bertutur cerita dari hati ke hati, apa yang sebenarnya terjadi."
"Karena bagian ini bukan hanya kami alamatkan kepada Majelis Hakim MK tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Bangkalan yang selama 20 tahun mendambakan pemilu yang jujur dan adil tanpa uang, kekerasan dan intimidasi,” ungkap Mathur dalam pengantarnya.
Paparan Mathur tersebut disiarkan melalui akun YouTube resmi MK dengan judul (Panel I) Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain perkara PHPU Pilbup Bangkalan, MK juga menggelar secara bersamaan atas 7 perkara lainnya.
Mathur menjelaskan, kekuatan uang berseri tampak makin sulit dilawan karena sadar jika penyelenggara mulai dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Bangkalan sangat tampak berpihak untuk memenangkan Lukman-Fauzan.
Sehingga menjadikan paslon 01 sebagai kompetitor yang sulit untuk dikalahkan.
“Bukan semata berbicara soal selisih suara yang tentunya juga dipersoalkan."
"Tetapi jauh dari itu adalah bagaimana agar kita semua, utamanya MK menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan Pasal 22e Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945,” jelasnya.
Dalil-dalil gugatan yang disampaikan Mathur meliputi; praktik money politik selama masa kampanye, ketidaknetralan di tingkat TPS, ketidaknetralan penyelenggara di tingkat PPK, termohon KPU Bangkalan yang tidak netral, intimidasi terhadap saksi paslon 02 di TPS.
Selain itu, hubungan penyelenggara pemilu dengan cawabup paslon 01, dan tingkat kehadiran yang mencapai 90-100 persen.
Sementara Abdurrohman selaku Kuasa Hukum Paslon 02 Mathur-Jayus mengungkapkan, berdasarkan penetapan hasil penetapan penghitungan suara oleh termohon KPU Bangkalan, paslon nomor urut 1 mendapatkan 319.072 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 211.201 suara, selisih 107.871 suara.
“Selisih perolehan suara disebabkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif."
"Berupa praktik politik serangan fajar yang dilakukan paslon nomor urut 01 selama masa tenang,” ungkap Abdurrohman.
Dalam petitumnya, memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bangkalan nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pilbup Bangkalan 2024, dan memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk mendiskualifikasi paslon Bupati dan Wabup Bangkalan nomor urut 1 Lukman-Fauzan.
“Menetapkan paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Pilbup 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Abdurrohman.
Pada sidang selanjutnya dengan perkara PHPU Pilkada Bangkalan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan akan digelar pada Jumat (17/1/2025) mendatang.
Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bangkalan, keterangan dari pihak terkait, keterangan dari Bawaslu Bangkalan, serta pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilkada Bangkalan 2024
Mathur Husyairi-Jayus Salam
Tribun Madura
Layani Ribuan Pemohon SKCK PPPK, Polres Bangkalan Sediakan Snack dan Kopi Gratis |
![]() |
---|
Satlantas Bangkalan Gencarkan Patroli, Cegah Pelanggaran di Suramadu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver dan 4 Amunisi Kaliber 22, Polisi Tunggu Labfor |
![]() |
---|
Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Kurir JNT Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Beraksi Hanya 15 Detik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.