Ramadan 2025
Bolehkah Wanita Ziarah ke Makam? Tradisi Jelang Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Menurut Hadis
Ziarah kubur ke makam merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh umat Islam. Namun bagaimana hukum dan etika berziarah bagi wanita?
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM – Inilah penjelasan dari berbagai prespektif ulama mengenai hukum dan etika ziarah kubur bagi wanita.
Menjelang bulan Ramadan, tradisi ziarah ke makam kembali menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh umat Islam.
Termasuk Ramadan 2025, beberapa umat Islam melakukan ziarah makam sebelum masuk awal puasa.
Bagi sebagian orang, melakukan ziarah sebelum bulan Ramadan adalah suatu cara untuk menghormati arwah leluhur. Biasanya mereka akan membersihkan area makam dan membaca doa setelahnya.
Ziarah kubur ini memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu mengingatkan kita akan kematian, serta mengingatkan tentang kehidupan setelah mati.
Selain itu, ziarah kubur juga dapat membuat seseorang lebih mawas terhadap kehidupan dunia, meningkatkan keimanan, dan menjadi sarana untuk memperbanyak amal kebaikan.
Ziarah kubur hukumnya diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat islam.
Pada awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang karena dahulu dalam tradisi Arab, kegiatan tersebut sering kali digunakan untuk mendewakan seseorang dan menyekutukan Allah.
Larangan tersebut kemudian dihapus setelah Islam memiliki fondasi yang kokoh. Nabi Muhammad SAW menganjurkan ziarah sebagai cara agar tidak terjebak dalam dunia dan mengingat kematian.
Namun, muncul pertanyaan menarik tentang hukum wanita ikut ziarah kubur.
Baca juga: Rincian Daftar Libur Sekolah pada Ramadan dan Idul Fitri 2025, Total 24 Hari
Baca juga: Megengan Dimulai Kapan? Tradisi Menyambut Ramadan Warisan Wali Songo
Hukum Wanita Ziarah Kubur
Melansir dari laman muidigital, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah makruh.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Huraira RA yang berbunyi “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat para peziarah kubur”.
Para ulama cenderung menganggap kata laknat dalam hadits tersebut sebagai larangan yang makruh dan bukan haram, karena terdapat hadis-hadis lain yang memperbolehkan wanita untuk melakukan ziarah kubur.
Hukum serupa juga tertera dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi, “Dimakruhkan wanita berziarah kubur karena cenderung melemahkan hati dan jiwa”.

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa wanita yang melakukan ziarah dapat mengalami keresahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan.
Sementara itu, mayoritas ulama memperbolehkan ziarah kubur bagi wanita selama itu aman dari fitnah. Pendapat tersebut juga didasarkan pada beberapa hadist.
Salah satunya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA.
“Ya Rasulullah, apa yang saya katakan saat ziarah kubur?” tanya Sayyidah Aisyah.
Nabi menjawab, “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim).
Begitu juga dengan Sayyidah Fatimah yang selalu berziarah ke makam pamannya, Hamzah bin Abdul Muthalib, setiap hari Jumat.
Nabi juga sering kali bertemu dengan wanita yang berziarah ke makam putranya, dan Nabi tidak melarangnya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa larangan bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur apabila disertai dengan fitnah atau perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.
Seperti menangis histeris, meratap, mengabaikan kewajiban, serta ikhtilat antara pria dan wanita selama perjalanan dan sebagainya.
Apabila ziarah kubur dilakukan dengan disertai fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang, maka ziarah kubur tersebut tidak diperbolehkan.
Doa Ziarah Kubur
Dalam Shahih Muslim, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad pernah melakukan ziarah kubur. Setelah itu mengucapkan doa sebagai berikut:
“Assalaamualaikum ‘ala ahlid diyaari minal mu’miniina wal mislimiin wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiquun wa asalu Allahu lanaa wa lakumul ‘aafiyah.”
Artinya: Selamat atas kamu wahai penghuni pemukiman yang terdiri dari kaum Mukminin dan kaum Muslimin, dan sungguh kami–InsyaAllah–benar-benar akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah untuk kami dan kamu afiat. (H.R An-Nasa’i).
Berita tentang Ramadan 2025 lainnya
Benarkah Salat Kafarat di Jumat Akhir Ramadan Bisa Gantikan Salat yang Terlewat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
7 Cara Gampang Atasi Bahaya Microsleep saat Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tata Cara Salat saat Mudik Idul Fitri 2025, Boleh Jamak atau Qashar, Ini Niat dan Panduannya |
![]() |
---|
Mengapa Salat Idul Fitri Sebaiknya Dilaksanakan di Lapangan? Begini Sunnah dan Keutamaannya |
![]() |
---|
7 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Fitri yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Jangan Sampai Terlewat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.