Berita Sumenep

Berkas Tersangka Hurri Udami yang Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang Pulau Sapeken Sumenep Sudah P21

Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
BERKAS PERKARA NARKOBA P21 : Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas menyebutkan berkas perkara tersangka Hurri Udami (39) kasus narkoba 47,26 gram sudah lengkap atau P21. 

"Akibat perbuatannya, tersangka HU (Hurri Udami) dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (8/1/2025) lalu.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ungkapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved