Berita Sumenep
Berkas Tersangka Hurri Udami yang Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang Pulau Sapeken Sumenep Sudah P21
Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
BERKAS PERKARA NARKOBA P21 : Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas menyebutkan berkas perkara tersangka Hurri Udami (39) kasus narkoba 47,26 gram sudah lengkap atau P21.
"Akibat perbuatannya, tersangka HU (Hurri Udami) dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (8/1/2025) lalu.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Sumenep
Rutan Kelas IIB Sumenep Usulkan 400 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa |
![]() |
---|
Daftar 69 Desa yang Dilanda Kekeringan 2025 Menurut BPBD Sumenep |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan yang Seorang Remaja di Simpang Tiga Desa Pabian Sumenep Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Respon Terbaru Dewan Pendidikan Sumenep soal Kasus Bullying di SDIT Al-Hidayah: Kan Sudah Terjadi |
![]() |
---|
Ini 6 Poin Tuntutan Demo Dear Jatim di Mapolres Sumenep, Korupsi Dana Pokir Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.