Berita Sumenep
Berkas Tersangka Hurri Udami yang Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang Pulau Sapeken Sumenep Sudah P21
Masih ingat Hurri Udami (39) warga asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
BERKAS PERKARA NARKOBA P21 : Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas menyebutkan berkas perkara tersangka Hurri Udami (39) kasus narkoba 47,26 gram sudah lengkap atau P21.
"Akibat perbuatannya, tersangka HU (Hurri Udami) dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (8/1/2025) lalu.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Sumenep
Disebut Pengkhianat, Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Laporan Warga Macet di Polisi, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oknum DPRD Sumenep Tak Kunjung Jelas |
![]() |
---|
Kostum Fantastis Bikin Penonton Heboh, MEC 2025 Jadi Magnet Wisata Baru di Madura |
![]() |
---|
Cara Pemkab Sumenep Cegah Inflasi, Harga Sembako, Mendadak Kumpulkan Sejumlah Orang |
![]() |
---|
Rehab Kamar Mandi Kantor Bupati dan Museum Keraton, Pemkab Sumenep Rela Gelontorkan Dana Rp218 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.