Ketahui Perbedaan Tilang Manual dan Elektronik, Dilengkapi Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Penegakan hukum lalu lintas kini diterapkan dalam dua sistem yakni tilang manual dan elektronik. Lantas apa perbedaannya?

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TILANG - Seorang polisi tengah menilang pengendara motor yang melanggar lalu lintas. Penegakan hukum lalu lintas kini diterapkan dalam dua sistem yakni tilang manual dan elektronik. 

TRIBUNMADURA.COM - Indonesia menerapkan dua sistem penegakan hukum lalu lintas.

Yakni tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kedua metode ini memiliki mekanisme berbeda dalam mendeteksi serta menindak pelanggar lalu lintas.

Tilang manual telah lama menjadi metode konvensional yang digunakan petugas kepolisian untuk menindak langsung para pelanggar lalu lintas di jalan raya. 

Namun, dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan akan sistem yang lebih transparan serta efektif, tilang elektronik mulai diterapkan secara luas di berbagai kota di Indonesia.

Baca juga: Kawal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Sistem Tilang Elektronik ETLE dan INCAR Bakal Dimaksimalkan

Meskipun begitu, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran yang hanya dapat ditindak melalui tilang manual.

Lantas, apa perbedaan antara sistem tilang manual dan tilang elektronik

Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik

1. Mekanisme Tilang Manual

Tilang manual merupakan metode konvensional yang melibatkan petugas kepolisian secara langsung di lapangan.

Polisi ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan serta penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

 Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan segera menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang kepada pengendara.

Beberapa kelebihan tilang manual yaitu dapat langsung menindak pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera, seperti penggunaan plat nomor palsu atau kendaraan yang tidak memiliki nomor registrasi.

Mampu memberikan edukasi langsung kepada pelanggar tentang kesalahan yang dilakukan.

Namun, sistem ini juga memiliki keterbatasan, seperti risiko interaksi yang tidak transparan antara petugas dan pengendara serta keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi ruas jalan secara menyeluruh.

2. Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)

Sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem tilang manual, tilang elektronik diperkenalkan sebagai inovasi berbasis teknologi yang lebih transparan dan efisien.

Sistem ini menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang ditempatkan di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Data hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke pusat pemantauan, di mana petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar berdasarkan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

Langkah-langkah tilang elektronik:

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas
  2. Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol kepolisian
  3. Identifikasi kendaraan dilakukan melalui ERI
  4. Surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan
  5. Pemilik kendaraan dapat mengonfirmasi pelanggaran melalui situs web resmi atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  6. Surat tilang resmi diterbitkan dan denda dibayarkan melalui BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) atau melalui sidang
  7. Tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan metode manual:
  • Mengurangi interaksi langsung antara polisi dan pengendara, sehingga meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan wewenang
  • Meningkatkan efektivitas pemantauan lalu lintas dengan cakupan yang lebih luas
  • Mempermudah proses pembayaran denda secara digital

Baca juga: Bikin Panik Pengendara, Satlantas Polres Bangkalan Tilang Truk Parkir di Badan Jalan Akses Suramadu

Jenis Pelanggaran

Karena perbedaan dalam mekanisme dan cakupan teknologi, terdapat perbedaan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual maupun tilang elektronik.

Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang Manual:

  • Berkendara dengan cara ugal-ugalan
  • Kendaraan tanpa plat nomor kendaraan
  • Kendaraan menggunakan knalpot bising atau racing
  • Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)
  • Pengendara di bawah umur
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melawan arus lalu lintas
  • Berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimal
  • Kendaraan tidak layak pakai
  • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
  • Kendaraan tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau menggunakan plat nomor palsu
  • Mengemudi dalam keadaan mabuk
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  • Balapan liar.

Sementara itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, (19/3/2025), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik. 

  • Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
  • Memainkan ponsel saat berkendara
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar batas kecepatan berkendara
  • Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor
  • Melanggar lampu lalu lintas (APILL)
  • Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas ganjil genap
  • Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah
  • Melanggar aturan pembatasan kendaraan di jalur khusus, seperti jalur busway.

Baca juga: Madura Terpopuler: Polres Pamekasan Tilang 748 Pengendara hingga Serapan APBD Pemkab Pamekasan

Meskipun tilang elektronik semakin diperluas, tilang manual tetap diperlukan untuk menangani pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE.

Dengan kombinasi kedua sistem ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Informasi Lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.Com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved