Berita sampang

Tukang Pijat Asal Pamekasan Digledah Aparat di Jalan Raya Sampang, Buntut dari Sabu 0,71 Gram 

Seseorang berinisial MH (39) asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus diberhentikan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
BUDAK SABU : Pelaku, MH (baju merah) saat diperiksa tim penyidik jajaran Polres Sampang, Madura pasca diamankan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kusuma Bangsa, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seseorang berinisial MH (39) asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus diberhentikan oleh aparat berkaian preman saat berkendara sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Bahkan di lokasi, Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digledah. Petugas dari Polres Sampang menemukan sebuah plastik clip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.

"Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram," kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2024).
Atas kondisi itu, tersangka bersama barangbukti diamankan ke Polsem Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan.

"Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya uang saat ini fmalam proses penanganan petugas," terang AKBP Hartono.

Lebih lanjut, penangkapan terhadap MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved