Berita Terkini

Beri Contoh Ijazah Drive Thru, Kadisdik Jatim Larang Wisuda Sekolah: Melanggar, Kepsek Saya Ganti

Pemprov Jatim larang wisuda SMA/SMK negeri demi keadilan siswa. Perayaan kelulusan tetap boleh asal tanpa pungutan, seperti model drive thru.

Kompas.com
LARANGAN WISUDA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai tegas soal larangan acara wisuda sekolah. Beri sanksi untuk Kepala Sekolah yang ngeyel selenggarakan wisuda. 

TRIBUNMADURA.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa jenjang SMA/SMK Negeri di seluruh Jawa Timur tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan wisuda.

Ketentuan ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

"Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries, Selasa (13/5/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah negeri yang nekat melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut. 

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah (Kepsek).

"Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ucap dia.

Baca juga: Sosok Prisillia Mutiara Sari, Kepsek SMK CBM Purwoketo yang Gelar Wisuda Sekolah Pakai Toga: Tradisi

Menurut Aries, prosesi wisuda bukanlah budaya atau tradisi yang perlu dilestarikan di tingkat SMA atau SMK, sehingga pelaksanaannya tidak dianggap penting.

Sebagai alternatif, ia memberikan contoh bentuk perayaan kelulusan yang diizinkan oleh pihaknya. 

"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Untuk sekolah swasta, pelaksanaan wisuda diserahkan kepada masing-masing pihak pengelola karena berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," tuturnya.

Baca juga: RESMI, Wali Kota Eri Cahyadi Larang SD-SMP Negeri di Surabaya Wisata dan Wisuda: Merusak Jiwa Anak

Terkait kegiatan study tour, Mantan Penjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, ini menegaskan bahwa kegiatan ini tetap diperbolehkan, selama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Ia menekankan bahwa kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana edukasi tambahan, terlebih jika lokasi yang dituju dapat memberikan dampak bagi peningkatan pengetahuan siswa suatu sekolah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved