Berita Terkini Sumenep
Oknum DPRD Sumenep Terseret Narkoba Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akan segera membacakan vonis terhadap Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto hari ini Rabu (14/5)
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akan segera membacakan vonis terhadap Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto hari ini, Rabu (14/5/2025).
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Palasa Kecamatan Talango tersebut berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2024 lalu.
JPU Kejari Sumenep menuntut terdakwa Bambang Eko Iswanto (BEI) 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo menyampaikan, bahwa untuk terdakwa oknum anggota DPRD Sumenep itu akan segera memasuki sidang akhir atau putusan.
Pihaknya telah menjadwalkan sidang putusan terhadap terdakwa.
Yakni sesuai dengan urutan perkara yang ditangani institusinya.
"Untuk yang sidang putusan Bambang itu dijadwalkan hari ini. Itu sudah dijadwalkan sesuai urutannya," kata Ahmad Bangun Sujiwo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Berkenaan dengan sidang putusan menurutnya, nanti menjadi kewennagan penuh majelis hakim.
Pihak manapun tidak bisa mengintervensi putusan hakim.
Sebab, hakim sudah memiliki pandangan sendiri terhadap kasus yang ditanganinya.
"Utuk vonisnya nanti menjadi kewenagan penuh hakim. Yang mengetahui berapa lama itu hakim," ucapnya.
Pejabat yang akrab disapa Ahmad itu menambahkan, jika nanti putusan sudah dibacakan tidak bisa diganggu gugat.
Dan jika ada pihak yang tidak terima bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Itu merupakan proses hukum yang bisa dijalani.
Dugaan Pemalsuan Makam Tokoh Agama di Sumenep: Awalnya Bhuju' Lanceng Tiba-tiba Berganti Nama |
![]() |
---|
Penanaman Jagung Serentak di Sumenep Sebagai Upaya Percepatan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
2 Kali Menikah dengan Dokumen Resmi, Pria di Sumenep Diduga Dapat Surat Nikah Ilegal dari Desa |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Batang-Batang Sumenep Terungkap, Pelaku Serahkan Diri |
![]() |
---|
DPRD Sumenep Desak PT Sumekar Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan Selama 22 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.