Berita Terkini Sumenep

Oknum DPRD Sumenep Terseret Narkoba Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akan segera membacakan vonis terhadap Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto hari ini Rabu (14/5)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
VONIS - Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto terlibat kasus narkoba sebesar kurang lebih 15,76 gram pada Desember 2024 lalu. Majelis Hakim PN Sumenep akan membacakan vonis terhadap terdakwa BEI hari ini, Rabu (14/5/2025). 

"Misal terdakwa atau JPU tidak terima dengan vonis hakim, iya bisa ajukan banding," katanya.

Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2025) sekitar pukul 16.30.

Anggota DPRD dari partai persatuan pembangunan (PPP) itu diamankan dirumahnya di Desa Palasan Kecamatan Talango.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah Narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram. Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar.

Hal itu dikarenakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33)warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa atau Kecamatan Talango.

Kemudian diamankan oleh polisi disalah satu rumah di Desa Palasan Kecamatan    Talango saat asyik pesta narkoba.

Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.

Mereka menyebut barang tersebut  didapatkan dari  Bambang Eko Iswanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved