Berita Viral

Profil 2 Menteri Presiden Prabowo Disorot Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat, Bela PT Gag?

Izin PT Gag Nikel menambang di Pulau Gag menuai sorotan, dua menteri Prabowo kompak bela izin tambang meski berada di pulau kecil dan hutan lindung.

Surya.co.id
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Foto arsip Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan). Dua Menteri Prabowo ini diduga bela PT Gag, terkait aktivitas tambang di Raja Ampat. 

TRIBUNMADURA.COM - Pernyataan dua Menteri dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto tentang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, jadi sorotan. 

Pasalnya, mereka dinilai seolah membela PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) merupakan perusahaan yang saat ini beroperasi menambang nikel di Pulau Gag.

Pulau Gag memiliki luas wilayah sekitar 6.300 kilometer persegi, sehingga dikategorikan sebagai pulau kecil.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil semestinya tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan Segera Ditertibkan

Namun demikian, PT Gag Nikel dikecualikan dari larangan tersebut karena termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung hingga masa izinnya berakhir.

"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2004," ungkap Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/5/2025) dilansir siaran Kompas TV.

"Jadi intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka.

Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004," paparnya.

Hanif menyatakan bahwa PT Gag Nikel telah melengkapi seluruh dokumen perizinan terkait aktivitas tambang di Pulau Gag.

Perizinan tersebut mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Karena ini sekali lagi kami sampaikan hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan termasuk PT GN ini.PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung," paparnya.

Baca juga: Mitos Gua Hantu di Teluk Kabui Raja Ampat Papua Barat Daya, Jadi Tempat Tinggal Hantu Lautan?

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang nikel yang aktif beroperasi di Raja Ampat saat ini. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Ia menjelaskan, awalnya kontrak karya tambang tersebut dimiliki oleh investor asing pada tahun 1997–1998.

Setelah perusahaan asing tersebut menghentikan operasional, negara mengambil alih dan memberikan kontrak karya itu kepada Antam, yang kemudian menunjuk anak usahanya, PT Gag Nikel, untuk menjalankan pengelolaan tambang.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved