Berita Terkini Surabaya

Pemberlakuan Jam Malam di Surabaya, Anak-anak Dilarang Keluyuran di Atas Jam 10

Pemkot Surabaya menyiapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Dokumen Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri mengatakan bahwa Pemkot akan menyiapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kasus kenakalan remaja di Surabaya, khususnya di malam hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kasus kenakalan remaja di Surabaya, khususnya di malam hari.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindaklanjuti masukan dari warga.

Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam surat edaran pembatasan jam malam.

Kebijakan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan.

Pada 2022, surat edaran pembatasan jam malam juga sempat diberlakukan dan sukses menekan kasus kekerasan remaja, khususnya tawuran.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya."

"Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing."

"Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Wali Kota Eri di Surabaya.

Kasus tawuran hingga minum minuman keras di antara pemuda di Surabaya memang belum berakhir hingga saat ini.

Bahkan, beberapa temuan petugas di antaranya telah mengamankan sejumlah pemuda dan dibawa ke Dinas Sosial.

Karenanya, edaran jam malam akan menitikberatkan pada peran keluarga dan pengurus RW.

Para orang tua wajib mengetahui keberadaan dan tujuan anak berada di luar rumah ketika malam hari.

Melalui edaran ini, para pemuda diharapkan berada di rumah pukul 21.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved