Berita Viral

Tumpukan Sampah Buat Korupsi Rp21,6 M di Tangsel Terkuak, 4 Pelaku Kini Ditangkap: Swasta hingga ASN

Korupsi yang melibatkan empat karyawan negeri dan swasta terungkap gegara tumpukan sampah.

Editor: Mardianita Olga
89Stocker
KASUS KORUPSI - Ilustrasi korupsi. Berawal dari komplain soal tumpukan sampah, penyidik Intelijen Kejati Banten berhasil menguak kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang merugikan negara Rp21,6 miliar. Empat pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMADURA.COM -  Tindak korupsi terkuak gara-gara tumpukan sampah di Tangerang Selatan, Banten.

Penaksiran kerugian negara fantastis, mencapai Rp21,6 miliar.

Kini empat orang telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian dari mereka adalah aparatur negeri sipil (ASN) dan pekerja swasta.

Kasus korupsi ini diungkap oleh penyidik dari Intelijen Kejati Banten.

Awalnya, mereka mendapat komplain warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada September 2024.

Mereka protes mengenai tumpukan sampah di lahan sekitar permukiman.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Gubernur Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh armada truk sampah dari Tangsel.

Menindaklanjuti protes warga, penyidik dari Intelejen Kejati Banten melakukan pendalaman.

Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.

Penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Empat orang kemudian ditangkap, yaitu Kepala DLHK Tangsel berinisial WL, Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP, dan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ZY.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan sebelum proses kontrak pekerjaan dimulai.

Baca juga: Eks Gubernur Siapkan 19 Koper Isi Uang Tunai Buat Beli Jet Pribadi, Ternyata Hasil Korupsi Rp1,2 T

PT EPP, yang memenangkan proyek, diketahui tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah.

Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejati Banten menggeledah dua lokasi pada Senin (10/2/2025), yakni kantor DLHK Kota Tangsel di Setu dan kantor PT EPP di Serpong.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk lima boks kontainer dari kantor DLHK Kota Tangsel.

Keempat tersangka kini telah ditahan di rutan.

"Sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAKP ditahan di Rutan Pandeglang," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, Rangga juga menjelaskan total kerugian negara akibat korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Total kerugian tersebut didapat setelah tim penyidik menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

"Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360,00," kata Rangga. 

Terkait perkembangan perkaranya, Rangga mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum untuk keempat tersangka.

Benyain Davine sebagai Wali Kota Tangerang Selatan prihatin dengan kasus ini.

"Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi terhadap Pak WL. Semoga Pak WL dapat menjalani proses hukum ini dengan sabar," ungkap Benyamin saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 April 2025.

Benyamin menegaskan, proses hukum terhadap WL harus dihormati dan dijalani secara kooperatif. 

Baca juga: Pria Ini Nekat Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan, Ngaku Tertarik Kebijakan Dedi Mulyadi

Ia juga berharap agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mematuhi aturan dalam melaksanakan tugas masing-masing.

"Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Selain itu, Benyamin mengingatkan seluruh pegawai di Pemkot Tangsel untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pemkot Tangsel untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, warga protes juga menyingkap kasus korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara.

Penyelidikan berawal dari warga yang protes akan kualitas buruk jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Usut punya usut, pengerjaan proyek jalan itu dibuat secara ngawur oleh Dinas PUPR Sumut.

Lelang pembuatan proyek ini sudah direncanakan oleh sang kepala dinas yang kini menjadi tersangka korupsi, Topan Ginting.

Hal itu dilakukan demi mendapat jatah Rp8 miliar.

Diketahui, Topan Ginting tak sendiri dalam penangkapan tersebut.

Baca juga: Nyaris Ambruk, Guru dan Wali Murid di Malang Urunan Kerja Bakti Perbaiki Sekolah: Kemana Dinas Ini?

Lima orang lainnya turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal.

Mereka terdiri dari penyelenggara negara termasuk ASN hingga swasta.

Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, kasus ini mencuat karena pengaduan masyarakat soal kualitas infrastruktur yang kurang bagus di Sumut.

"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

"Berbekal dari aduan masyarakat tersebut, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep, dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Sudah Habiskan Rp2,6 M, SMKN Baru Malah Tak Bisa Dipakai Belajar, Kejari Temukan Berbagai Masalah

"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.

Saat menerima informasi tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.

Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai.

Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20 persen," kata Asep.

Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.

Kemudian Asep menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar.

Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,"beber Asep.

"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua ini,"pungkasnya.

Dalam kasus ini, ada dua klaster.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut.

Klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

Baca juga: Penampakan Rp11,8 T yang Disita dari Wilmar Group, Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bakal Dikembalikan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK).
PARA TERSANGKA: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK). 

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,"ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.

Namun nasib Topan tak mendapat uang tersebut karena keburu ditangkap KPK.

"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved