Berita Pamekasan

Terungkap Profesi Pelaku Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan, Terancam Dipecat

Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
SANKSI KEPEGAWAIAN : Pelaku penganiayaan, Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan saat di amankan pihak kepolisian. Pelaku ternyata seorang PNS Guru di Kabupaten Sampang, Madura dan terancam sanksi kepegawaian, Kamis (3/7/2025). 

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.

Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.

Tak lama, pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan pada Rabu (2/7/2025).

Pesanan tak sesuai

Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh Polres Pamekasan.

Mereka menetapkan Arifin sebagai tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.

Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.

"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.

Hukuman diisukan ringan

Beredar desas-desus bahwa Arifin dihukum ringan.

Namun beredarnya isu ini langsung di respons Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kapolres yang dikenal tegas itu memastikan tidak akan menerapkan pasal tipiring dalam kasus penganiayaan kurir JNT Pamekasan ini.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved